Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Januari 2025 | 21.43 WIB

Pelajari Informasi Penting Penggunaan Aplikasi Wajib Pajak, Berikut Panduan Mudah Login Coretax

Hadirnya layanan perpajakan yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi. (Media Sosial X @DitjenPajakRI) - Image

Hadirnya layanan perpajakan yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi. (Media Sosial X @DitjenPajakRI)

JawaPos.com – Coretax hadir sebagai salah satu inovasi digital di bidang perpajakan, aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat untuk melakukan kewajibannya dalam wajib pajak.

Coretax menjadi platform yang sangat berguna bagi individu maupun perusahaan untuk mengelola laporan pajak mereka secara efisien dan akurat.

Aplikasi ini memungkinkan kemudahan masyarakat dalam pemenuhan wajib pajak, seperti melaporkan pajak, memantau riwayat pembayaran, hingga mengajukan permohonan tertentu secara online.

Coretax juga dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis yang dirancang untuk melindungi data pengguna. Hal ini menjadikan platform ini aman digunakan oleh berbagai kalangan, mulai dari pemula hingga pengguna berpengalaman.

Untuk mengakses Coretax, pengguna harus melalui proses login terlebih dahulu. Langkah-langkah login dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Coretax DJP bisa diakses oleh wajib pajak yang sudah mempunyai akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.

2. Untuk melakukan login, wajib pajak perlu melakukan langkah yang pertama yaitu Memasukkan ID Pengguna yaitu NIK atau NPWP

3. Kemudian ketikkan atau masukkan kata sandi DJP Online

4. Tulis kode captcha yang tertera dan klik tombol "Login"

5. Setelah itu akan tertampil layar pengaturan ulang kata sandi

6. Anda dapat memilih tujuan konfirmasi pengaturan ulang kata sandi dengan memasukkan alamat email atau nomor gawai yang terdaftar

7. Memasukkan kode captcha

8. Klik centang “pernyataan” dan klik “kirim” hingga sistem akan mengirimkan tautan perubahan kata sandi ke alamat email atau nomor gawai yang telah Anda masukkan.

9. Setelah mendapatkan tautan, Anda sebagai wajib pajak akan diminta mengisi kata sandi baru untuk login ke aplikasi Coretax DJP. Kemudian Anda juga akan diminta mengisi passphrase sebagai pengganti tanda tangan digital dalam sistem Coretax DJP.

Sejak diluncurkan, Coretax dirancang untuk meminimalkan kesalahan manusia dalam penghitungan pajak dan mempercepat proses administratif. Dengan demikian, wajib pajak dapat lebih fokus pada kegiatan bisnis mereka tanpa terganggu oleh prosedur yang rumit.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore