Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Februari 2024 | 05.04 WIB

6 Tips Terhindar dari Penipuan Investasi Bodong Menurut OJK

Ilustrasi waspada investasi bodong - Image

Ilustrasi waspada investasi bodong

JawaPos.com – Investasi bodong merujuk pada jenis penipuan atau skema yang ilegal dan tidak sah. Dalam investasi bodong, pelaku biasanya menawarkan peluang yang menggiurkan dengan janji keuntungan yang tinggi, namun pada kenyataannya investasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat atau produk yang sah. 

Investasi bodong seringkali melibatkan skema Ponzi, yaitu skema yang membayar keuntungan kepada investor lama dengan menggunakan uang dari investor baru, tanpa ada aktivitas bisnis yang nyata. Investasi bodong juga tidak terdaftar resmi di otoritas keuangan, sehingga tidak ada jaminan keamanan dana.

Investasi bodong merupakan salah satu masalah yang sering dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 2.772 kasus investasi bodong yang tercatat hingga akhir tahun 2023, dengan total kerugian mencapai Rp 45 triliun. 

Jumlah ini tentunya masih bisa bertambah, karena masih ada banyak kasus yang belum terungkap atau dilaporkan. Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati dan cerdas dalam memilih investasi yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangan mereka.

Berikut ada beberapa langkah sederhana yang dapat Anda lakukan agar terhindar dari penipuan investasi bodong dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, Selasa (6/2).

1. Pahami Karakteristik Perusahaan yang Menawarkan Investasi Kepada Anda

Lakukan riset mendalam tentang perusahaan, karyawan, dan produk yang ditawarkan sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Carilah informasi yang akurat, lengkap, dan terpercaya dari berbagai sumber.

2. Edukasi Diri dengan Belajar Tips Investasi yang Aman

Menyempatkan waktu untuk belajar dan mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai dunia investasi adalah langkah awal yang penting. Ada banyak sumber belajar yang bisa dimanfaatkan mulai dari buku, seminar online hingga workshop. 

Anda juga bisa mengunjungi website resmi dari OJK, yang menyediakan berbagai materi edukasi, tips, dan konsultasi gratis tentang keuangan dan investasi. 

3. Mintalah Dokumen Resmi Tentang Rencana Pemasaran dan Penjualan Mereka

Mintalah dokumen resmi yang berisi rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan yang ingin Anda investasikan. Jauhi promotor yang gagal memberikan penjelasan yang jelas dan logis tentang bisnis perusahaan.

4. Hindari Janji Keuntungan Tinggi 

Ingatlah bahwa tidak ada investasi yang tanpa risiko, dan semakin tinggi imbal hasil yang dijanjikan, semakin tinggi pula risiko yang harus Anda tanggung. Jadi, berhati-hatilah dan jangan tergiur oleh janji-janji manis yang tidak masuk akal.

5. Lakukan Riset Pasar untuk Mengetahui Kredibilitas Produk yang Mereka Tawarkan

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore