Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Januari 2023 | 02.17 WIB

Bukan Hal Baru, Apa Itu Pajak Natura?

Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo beserta jajaran Ditjen Pajak saat Media Briefing di Jakarta, Selasa (10/1). (dok. DJP) - Image

Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo beserta jajaran Ditjen Pajak saat Media Briefing di Jakarta, Selasa (10/1). (dok. DJP)

JawaPos.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pemotongan pajak natura atau pajak kenikmatan mulai semester II tahun 2023. Pemungutan pajak ini sebagaimana diatur dalam PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun saat ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya masih menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang merinci ketentuan pemotongan pajak natura. Dalam hal ini, Suryo memastikan payung hukum tersebut akan keluar dalam waktu dekat yang salah satunya untuk memberikan asas keadilan bagi para wajib pajak.

"PMK ini belum terbit, sedang kami selesaikan detailnya agar memberikan keadilan," kata Suryo dalam di kantornya, Selasa (10/1).

Lantas, apa itu pajak natura yang akan mulai dipungut pemerintah mulai semester II tahun ini?

Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pajak natura bukanlah hal baru karena sudah ada sejak tahun 1984 saat undang-undang pajak penghasilan (PPh) diterapkan di Indonesia. Adapun saat ini, pajak natura kembali diatur dengan lebih baik salah satunya dengan mengedepankan keadilan.

"Jangan sampai ada kesan ini pajak baru. Karena sudah ada dari dulu, sejak UU PPh diberlakukan tahun 1984, pengaturan tentang natura kenikmatan sudah ada," kata Prastowo Yustinus dalam konferensi pers di Kantor DJP Jakarta, ditulis Rabu (11/1).

Ia menjelaskan, adapun saat ini pajak natura kembali diatur agar lebih baik dan adil. Terlebih jika natura atau kenikmatan tersebut hanya diberikan untuk segelintir orang dan memberi tambahan kemampuan ekonomis bagi karyawan.

"Dan sekarang diatur dengan lebih baik supaya adil. Ini jadi reformasi yang harus mengadress keadilan dan fairness dan kepantasan. Kepantasan itu kan common sense. Pantas atau tidak pantas sih, kalau yg mendapat hanya segelintir yang lain tidak mendapatkan," jelasnya.

Dalam hal ini, ia mencontohkan saat Lebaran dan Natal biasanya karyawan mendapatkan bingkisan dari perusahaan dan ini tidak jadi masalah. Sebab, kata Yustinus, buat perusahan bingkisan tersebut bukan biaya dan buat karyawan ini bukan penghasilan.

Meski begitu, pemerintah berupaya untuk menertibkan perusahaan yang menghindari pajak dengan memberikan sejumlah fasilitas kenikmatan atau natura kepada karyawannya. Selain makanan dan minuman yang tidak dikenakan pajak, pemerintah juga menyebut fasilitas kantor berupa laptop termasuk dalam natura yang bebas pajak.

"Tapi kalau diberi kendaraan mewah dan hanya bisa dinikmati oleh pegawai level tertentu yang bersangkutan saja, tidak bisa digunakan bersama-sama, itu tentu beda ceritanya. Apalagi misalnya kendaraaan itu harganya Rp 1 miliar, atau perumahan yang eksklusif mewah dan hanya bisa diakses oleh karyawan tertentu," tutur Yustinus.

Selain itu, fasilitas golf yang hanya bisa dinikmati kelompok tertentu dan tidak ada hubungannya dengan mencari, memperoleh, dan memelihara (3M). Gampangnya, kata Yustinus, suatu aktivitas atau pemberian yang harus ada agar penghasilan bisa diperoleh atau ada opportunity untuk mendapatkan itu termasuk 3M.

"Tapi, kalau misalnya tanpa itu bisa mendapat penghasilan, itu bukan 3M. Misalnya, kalau tanpa fasilitas golf saja pabrik bisa berjalan, artinya kan tidak ada hubungannya dengan 3M," tandasnya.

Untuk diketahui, pajak natura atau pajak kenikmatan adalah penghasilan yang menjadi objek pajak yang menjadi tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak (WP). Dalam hal ini barang bukan dalam bentuk uang yang menjadi imbalan atau penggantian berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima.

Adapun menurut KBBI natura adalah barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (tentang pembayaran).

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore