Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Februari 2019 | 00.22 WIB

Fintech Menjamur, Peran E-KYC Perlu Disosialisasikan Secara Masif

Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan - Image

Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan

JawaPos.com - Perkembangan jasa keuangan digital atau Financial Technology (Fintech) tumbuh sangat pesat saat ini. Apalagi, Indonesia saat ini tengah memasuki era 4.0 dimana semua layanan serba cepat dan mudah dengan adanya digital.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan Know Your Customer (KYC) untuk melindungi nasabah terkait penggunaan data dan dana. Selain itu juga dapat dimanfaatkan oleh Fintech dalam memverifikasi terkait data nasabah.


Direktur Pengaturan Pengawasan Perizinan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyampaikan, pihaknya terus bmensosialisasikan KYC untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan dana dan data.


“Pengenalan nasabah pada elektronik atau KYC menjadi penting untuk kepentingan nasional juga seperti pencucian uang, menghindari pendanaan terorisme,” ujarnya saat acara Seminar Peran E-KYC dalam
Keuangan Digital di Hotel Pullman, Rabu (27/2).


Meskipun demikian, dia mengungkapkan dalam mensosialisasikan peran KYC dibutuhkan perusahaan penyedia untuk dana dan data para nasabah. Hal ini menjadi penting untuk menghindari kegagalan virtual dalam bertransaksi.


Pasalnya, Hendriskus menambahkan, perusahaan penyedia verifikasi bisa memberi kekuatan dalam melakukan verifikasi, serta dapat bertanggung jawab secara perdata dan pidana.


“Kami harapkan ada pihak yang bisa menyediakan verifikasi mengenal nasabah secara elektronik, maka tanda tangan digital bisa terbentuk, sehingga bisa mengenalkan smart kontrak. Ini adalah kompenen dasarnya,” tandasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore