Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Januari 2018 | 02.18 WIB

Soal Bitcoin, HPHSI Minta Sikap Pemerintah Harus Begini

ilustrasi bitcoin - Image

ilustrasi bitcoin

JawaPos.com - Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) mengkritik sikap pemerintah Indonesia terhadap fenomena bitcoin. Pihaknya menilai pemerintah lamban bergerak menyikapi mata uang virtual ini.


Ketua HPHSI, Galang Prayogo mengatakan, pemerintah perlu membuat aturan ketat atas penggunaan bitcoin. Terlebih penggunaan bitcoin di Indonesia semakin meningkat dan sulit dibendung.


"Penggunaan bitcoin, perlu adanya regulasi yang mengatur baik dari pemerintah atau dari Bank Indonesia," kata dia saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (3/1).


Bahkan, kata Galang, Bitcoin kini menjadi pilihan populer untuk kalangan pebisnis dan investor di Indonesia. Para pebisnis dan investor ini beranggapan bahwa bitcoin memberikan keuntungan bagi para penggunanya.


Meski menjadi pilihan populer di kalangan pebisnis dan investor, Indonesia dinilai belum mengakui bitcoin sebagai mata uang ataupun alat pembayaran yang sah di Indonesia. Padahal, beberapa transaksi di Indonesia diketahui menggunakan Bitcoin.


"Bank Indonesia menyatakan bahwa bitcoin dan mata uang digital lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap bitcoin dan mata uang digital lainnya. Segala risiko terkait," katanya.


Dengan tidak diakui sebagai mata uang ataupun alat pembayaran yang sah, bitcoin justru bisa memunculkan bahaya tersendiri. Galang menuturkan, bitcoin bisa saja dijadikan sebagai sarana bagi para penjahat keuangan untuk mempraktikkan pencucian uang.


Ironisnya, praktik pencucian uang hasil kejahatan ini tidak bisa dicium auditor dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


"Virtual money untuk saat ini menjadi zona dimana aparat penegak hukum di Indonesia dan lembaga auditor keuangan pun sulit untuk melacak dan membuktikan aksi-aksi tersebut," lanjutnya.


Seharusnya, kata dia, Indonesia bisa mencontoh beberapa negara menyikapi fenomena bitcoin. Seperti di Amerika Serikat, bitcoin dikategorikan sebagai properti untuk tujuan perpajakan.


"Sama seperti Amerika Serikat, tetangganya yaitu Kanada juga mempertahankan sikap bersahabatnya terhadap bitcoin sambil memastikan bahwa cryptocurrency tidak digunakan sebagai media pencucian uang. Bitcoin dipandang sebagai komoditas oleh CRA dan ini berarti transaksi dipandang sebagai transaksi barter serta pendapatan yang dihasilkan akan dianggap sebagai pendapatan bisnis," pungkas Galang.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore