Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 September 2017 | 20.10 WIB

Dorong Kredit, BI Batasi Pembelian Obligasi

Grafis Obligasi - Image

Grafis Obligasi

JawaPos.com – Bank Indonesia (BI) berencana mengubah aturan rasio pendanaan bank terhadap penyaluran kredit (loan to funding ratio/LFR). Perubahan dilakukan agar bank mengurangi pembelian surat utang korporasi serta lebih banyak menyalurkan dana masyarakat ke kredit.


Rasio LFR memperhitungkan dana pihak ketiga dan obligasi yang diterbitkan bank dalam rangka pendanaan (funding). Nah, BI kini sedang mengkaji untuk memasukkan sebagian obligasi korporasi yang dibeli bank untuk dimasukkan ke unsur pinjaman (loan).


Saat ini, obligasi korporasi yang dibeli bank dihitung sebagai aset, bukan penyaluran kredit. Padahal, pembelian obligasi oleh perbankan cukup marak. Lebih dari 50 persen obligasi korporasi yang diterbitkan di pasar modal diserap bank. Nilainya mencapai Rp 190 triliun.


Nanti, tidak semua obligasi dapat dianggap sebagai loan. Kriterianya dibatasi pada obligasi korporasi nonbank yang berada di pasar modal dengan rating minimum dan besaran minimum. ”Itu boleh dimasukkan ke LFR bank. Mungkin nanti istilah LFR akan kami selaraskan menjadi financing to funding ratio,” ujar Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo kemarin (29/9).


Rencana perubahan aturan dilakukan agar bank kembali fokus melaksanakan fungsi intermediasi perbankan, yakni menyalurkan kredit kepada masyarakat. Hal itu disebabkan pertumbuhan kredit secara year on year (yoy) masih single-digit, yakni 8,4 persen per Agustus 2017.


Padahal, penyaluran uang dari bank ke pasar modal cukup besar. Artinya, bank mampu memberikan dukungan finansial bagi korporasi melalui pasar modal dalam bentuk serapan obligasi.


Agus menilai, situasi tersebut menunjukkan fungsi intermediasi bank sebenarnya yang cukup bagus. Dengan memasukkan obligasi yang sudah diserap ke dalam LFR, Agus berharap bank semakin terdorong untuk berekspansi.


Namun, pembatasan perlu dilakukan agar bank tidak melupakan fungsi intermediasi. Selain itu, dana bank tidak hanya mengalir ke korporasi, tetapi juga ke sektor-sektor riil dan UMKM. ”Kami akan batasi supaya tidak berlebihan,” terangnya.


Direktur Keuangan dan Treasury PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iman Nugroho Soeko menegaskan masih menunggu kebijakan BI. Namun, jika komponen obligasi korporasi dimasukkan ke komponen LFR, LFR BTN akan bertambah tinggi.


Saat ini regulator hanya mengizinkan LFR 80–92 persen. Sedangkan loan to deposit ratio (LDR) BTN pada semester I lalu mencapai 111 persen. (*)

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore