
Ilustrasi
JawaPos.com JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan regulasi tentang revaluasi aset. Yaitu, Peraturan Menteri Keuangan nomor 181/PMK.010/2015 tentang penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada 2015 dan 2016.
Melalui Kepala Sub Direktorat Peraturan Pajak Penghasilan Ditjen Pajak Kemenkeu Raden Aris Handono mengatakan, nilai aktiva tetap merupakan hasil penilaian kembali dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memperoleh izin dari pemerintah. Sebelum itu, wajib pajak bisa melakukan perkiraan nilai aktiva tetap.
"Bagi yang belum melakukan penilaian kembali pada saat permohonan, nilai aktiva tetap hasil perkiraan oleh wajib pajak harus dilakukan penilaian kembali oleh KJPP. Perkiraannya bebas berapa saja," kata Aris dalam sosialisasi Peran Penilai Publik di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/11).
Kata Aris, permohonan revaluasi aset bisa dilakukan pada tiga periode. Yaitu, periode 20 Oktober-Desember 2015, 1 Januari 2016-30 Juni 2016, dan 1 Juli 2016-31 Desember 2016. Sementara itu, hasil revaluasi aset pada periode pertama bisa diserahkan pada 31 Desember 2016. Selanjutnya periode kedua 31 Juni 2017, dan ketiga pada 31 Desember 2017.
"Pelunasan kekurangan PPh Final terkait adalah dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap sebelum diajukannya permohonan atau dilengkapinya tambahan dokumen kelengkapan dalam hal permohonan untuk diajukan dengan menggunakan nilai perkiraan revaluasi wajib pajak," urainya.
"Jadi harus melunasi dulu baru melapor kelengkapan dokumen," pungkasnya.(tny/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
