
UMP 2024 naik diumumkan paling lambat 21 November 2023. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Masyarakat masih menunggu-nunggu Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Alasannya beragam, salah satunya UMP 2026 sangat menentukan pendapatan atau gaji masyarakat per bulannya.
Sayangnya, pengumuman UMP 2026 mundur, pada PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan UMP seharusnya diumumkan pada 21 November. Hanya saja, lantaran ada aturan baru yang masih disusun jadwalnya ikut mundur.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini masih menyusun regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum kenaikan UMP.
Targetnya, UMP diumumkan paling lambat 31 Desember 2025. UMP 2026 sendiri akan mulai berlaku sejak Januari 2026.
"Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025 (UMP 2026 diumumkan). Jadi untuk diterapkan bulan Januari. Jadi sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama," kata Yassierli saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (26/11) kemarin.
Tak hanya PP, pertimbangan soal standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga masih didiskusikan terkait kenaikan UMP. Sesuai amanat MK, butuh perhitungan yang matang dan waktu yang cukup untuk merumuskan ini.
Aturan baru juga membuat kenaikan UMP 2026 sedikit berbeda dengan UMP 2025. Kedepannya, kenaikan upah tak menggunakan angka tunggal melainkan akan memakai formula yang masih disusun. Pada 2025 kemarin, pemerintah menaikan UMP sebesar 6,5 persen.
Karena kita ingin disparitas antar kota kabupaten itu mulai pelan-pelan kita hilangkan. Jadi kita ingin ada range sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah," jelas Yassierli.
Alpha, atau indeks yang merepresentasikan besarnya kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, juga akan mendapatkan perluasan rentang nilai. Jika sebelumnya alpha berada pada kisaran 0,10 hingga 0,30, kini cakupannya akan diperbesar. Namun, Yassierli belum bersedia mengungkap detail lebih lanjut.
Dewan Pengupahan Daerah juga akan memiliki kewenangan yang lebih besar dalam proses penetapan UMP. Ke depannya, lembaga ini akan secara proaktif mengajukan rekomendasi kenaikan UMP kepada Gubernur, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah.
"Jadi kami dari pemerintah pusat dalam bentuk PP itu kita mengawal formula beserta rangenya. Detilnya tentu kita tunggu saja sampai dokumen itu resmi sudah ditandatangani," tukas dia.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
