Logo JawaPos
Author avatar - Image
02 Oktober 2025, 01.40 WIB

Produk Asuransi Jiwa Tradisional jadi Primadona, Axa Financial Indonesia Jelaskan PSAK 117 Tak Pengaruhi Kinerja Bisnis

ILUSTRASI. Asuransi jiwa. (Bankers Life) - Image

ILUSTRASI. Asuransi jiwa. (Bankers Life)

JawaPos.com - Produk asuransi jiwa tradisional tengah menjadi primadona. Menyumbang premi terbesar industri asuransi jiwa pada semester I 2025. Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tak memengaruhi kinerja keuangan perusahaan.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total pendapatan premi industri pada semester I 2025 sebesar Rp 87,6 triliun. Produk asuransi jiwa tradisional mengambil porsi sebesar 63,01 persen. Melihat tren tersebut, PT AXA Financial Indonesia (AFI) mendorong produk yang sesuai dengan kebutuhan unik nasabah.

"Kami di kuartal IV 2025 punya yang namanya final sprint atau yang mengejar target tahunan. Justru memang produk ini agar memastikan tim distribution kami juga bisa mengejar di final sprint ini, bisa semaksimal mungkin mengejar produksi sebanyak-banyaknya," kata Chief Health Officer AXA Financial Indonesia Yudhistira Dharmawata di bilangan Menteng, Rabu (1/10). 

AXA Financial Indonesia melihat permintaan masyarakat terhadap produk asuransi jiwa tradisional meningkat. Masyarakat menyukai produk yang nyaman dan aman. Bisa menyesuaikan manfaat dengan kebutuhan spesifik mereka. 

"Sehingga memberdayakan untuk mewujudkan kepastian dan keamanan finansial," ujar Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Niharika Yadav.

Mengenai Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, dia memastikan tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan. Mengingat, AXA Financial Indonesia telah menerapkan skema yang mirip sejak Januari 2024. "Jadi, kalaupun ada impact tidak akan menjadi surprise," imbuh Yudhistira.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menilai, implementasi PSAK 117 berdampak berbeda pada tiap perusahaan. Ada yang berpengaruh positif maupun negatif terhadap ekuitas dan laba. "Namun secara umum tidak signifikan," ujarnya. 

Hingga laporan triwulan II 2025, seluruh perusahaan asuransi jiwa sudah menyampaikan laporan. Sementara sebagian perusahaan asuransi umum dan reasuransi masih dalam proses. Per Juli 2025, mayoritas perusahaan juga telah menunjuk akuntan publik untuk audit laporan keuangan berbasis PSAK 117.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore