Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir. (istimewa)
JawaPos.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyedia likuiditas atau liquidity provider untuk pasar modal. Merespons hal itu, Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir buka suara bahwa terkait permintaan tersebut pihaknya masih dalam tahap diskusi. Namun ia tak menampik, dividen yang akan diperoleh Danantara dalam waktu dekat akan diinvestasikan kembali dalam bentuk lain. Salah satunya, dalam bentuk saham.
"Ini kita memang sedang diskusikan, kan kalau pasar modal itu dibagi dua dari bond dan juga equity. Tentu kita lihatlah dari hasil dividen kita parking di mana, bisa aja salah satunya di saham," kata Pandu saat ditemui di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, usai menghadiri IPO FORE Coffee, Senin (14/4).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dividen dari sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru akan diterima Danantara pada akhir bulan ini. Setelah diterima, pihaknya akan memutuskan dividen tersebut akan diparkirkan dimana.
"Kita dividen baru akhir bulan ini akan masuk ke kami, dari situ baru kita mulai alokasikan ke mana. Tentu yang paling cepat, pertama ya tentu di public market," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, Danantara dapat memperkuat likuiditas pasar modal dengan jadi investor institusional. "Untuk mendorong kemungkinan lebih besar lagi bagi lembaga jasa keuangan yang berada di bawah danantara melakukan investasi di pasar modal sebagai institutional investor," ucap Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Jumat (11/).
Menurut dia, OJK telah berkoordinasi dengan Danantara untuk mendorong lebih besar lagi bagi lembaga jasa keuangan milik pemerintah untuk melakukan investasi di pasar modal sebagai investor institusional. "Pembicaraan-pembicaraan untuk itu sudah dilakukan," sambungnya.
Untuk diketahui, liquidity provider saham adalah anggota bursa efek yang telah mendapat persetujuan dari Bursa dan mempunyai kewajiban untuk melakukan kuotasi. Dalam hal ini proses memasukkan penawaran jual dan permintaan beli Efek secara berkelanjutan atas saham tertentu dalam daftar Efek Liquidity Provider Saham guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan saham tersebut.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
