Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Maret 2025 | 04.59 WIB

BI Bantah Penukaran Uang Rupiah Baru Bisa Lewat Jalur Ordal

Warga menunjukan uang rupiah usai melakukan penukaran uang baru pada Layanan Penukaran Terpadu Bank Indonesia dan Perbankan di Hall Basket, Senayan, Jakarta, Jumat (21/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Warga menunjukan uang rupiah usai melakukan penukaran uang baru pada Layanan Penukaran Terpadu Bank Indonesia dan Perbankan di Hall Basket, Senayan, Jakarta, Jumat (21/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk melakukan penukaran uang rupiah hanya di layanan resmi. Tidak ada jalur khusus dan memberikan akses khusus bagi para penjual uang rupiah. 

Sebelumnya, beredar video di media sosial seorang pria yang menawarkan jasa tukar uang. Postingan itu lantas memicu pertanyaan dan kemarahan netizen. Mengingat banyak yang mengeluhkan kesulitan tukar uang. 

Di dalam video, pria tersebut menyebutkan mempunyai stok uang emisi baru pecahan 10 ribu sebanyak Rp 2 miliar. Bahkan terang-terangan menyebutkan lokasi penukaran berada di Bangil, Kabupaten Malang. 

"Penukaran uang rupiah melalui mekanisme jual beli di luar layanan resmi Bank Indonesia dan perbankan memiliki risiko bagi masyarakat. Diantaranya yaitu tidak terjamin keasliannya, sulit dipastikan akurasi jumlahnya, hingga rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial," ucap Kepala Departemen Komunikasi (BI) Ramdan Denny Prakoso kepada Jawa Pos, Rabu (25/3).

Dia menegaskan, agar melakukan penukaran uang rupiah di layanan resmi dan lembaga perbankan. Seiring dengan maraknya praktek penukaran uang yang dilakukan di luar kanal resmi. Seperti yang kerap ditemui di pinggir jalan.

Denny menjelaskan, uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang wajib dijaga dan dihormati. Oleh karena itu, masyarakat tidak memperlakukan uang rupiah sebagai komoditas yang diperdagangkan. Apalagi memamerkannya di media sosial.

Terkait dengan penukaran uang yang sering diperdagangkan di media sosial, Ramdan menyatakan bahwa praktek tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku. BI tidak memberikan akses khusus bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan penukaran uang di luar prosedur yang telah ditetapkan. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/10/PBI/2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/13/PADG/2017, yang berlaku untuk semua masyarakat tanpa terkecuali. 

Pada periode Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025, seluruh kegiatan penukaran uang rupiah akan dilakukan secara transparan melalui sistem PINTAR. "Dengan menggunakan layanan resmi, masyarakat dapat memastikan uang yang ditukar terjamin keasliannya dan menghindari segala risiko yang tidak diinginkan," tandasnya.

Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono mengakui, aplikasi PINTAR sempat mengalami down. Akibat tingginya antusiasme masyarakat yang ingin menukarkan uang untuk lebaran. "Memang trafiknya luar biasa, dan tentunya ada beberapa kendala teknis. Jadi kalau di orang-orang IT itu ada yang namanya DDoS (distributed denial of service)," jelasnya.

Sejauh ini, BI mencatat sudah ada 378.523 orang yang mendaftar penukaran uang Lebaran. Makanya, bank sentral akan menaikkan jumlah titik penukaran. Pada pekan pertama terdapat sekitar 100 titik. Kemuduan di pekan ketiga dan pekan keempat menjadi lebih dari 2 ribu titik.

"Pasnya 2.331 pekan ketiga, 2.512 pekan keempat, itu bersama dengan perbankan dan kita tidak perlu khawatir untuk pekan keempat kita akan tambah lagi kuotanya sampai 251.200 untuk di aplikasi PINTAR," beber Doni. (han)

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore