Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2023 | 16.07 WIB

Turun Lagi Rp 10 Ribu, Harga Emas Antam Hari ini Rp 1.022.000 per Gram

Ilustrasi emas antam - Image

Ilustrasi emas antam

JawaPos.com - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk kembali anjlok Rp 10.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.022.000 per gram hari ini, Rabu (18/1). Harga tersebut tercatat makin terjun bebas dibandingkan sebelumnya yang dibanderol Rp 1.032.000 per gram pada Selasa (17/1).

Mengutip laman Logam Mulia, harga jual yang anjlok juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 12.000 per gram. Hal ini membuat buyback per Rabu (18/1) sebesar Rp 928.000 per gram dari sebelumnya Rp 940.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Mengutip Reuters, harga emas datar pada hari Rabu karena dolar bertahan kuat, meskipun ekspektasi laju kenaikan suku bunga yang lebih lambat oleh Federal Reserve Amerika Serikat atau The Fed membatasi kerugian dalam emas batangan dengan imbal hasil nol.

Spot emas tidak berubah di USD 1,907.59 per troy ons pada 0053 GMT, sedangkan emas berjangka AS datar menjadi USD 1.910,30. Indeks dolar naik tipis 0,1 persen dan dolar yang lebih kuat cenderung membuat emas batangan lebih mahal bagi pemegang mata uang lainnya.

Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu (18/1) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 561.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.022.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.885.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.815.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.162.000
Harga emas 50 gram: Rp 48.245.000
Harga emas 100 gram: Rp 96.412.000
Harga emas 250 gram: Rp 243.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 481.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 962.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore