
Laptop untuk kebutuhan mengedit video saat ini banyak dicari namun membutuhkan spesifikasi yang tepat supaya performanya lancar. (Istimewa).
JawaPos.com - Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan. Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, Rabu (10/1).
Ia memastikan, peralatan kerja tersebut meliputi komputer, laptop, ponsel dan penunjang lainnya seperti pulsa serta internet. "Kami mencoba menjaga bahwa natura yang diberikan untuk karyawan atau pekerja bukan merupakan objek pajak," ujar Suryo Utomo.
Tak hanya peralatan kerja dari kantor yang bebas dari pajak natura, dalam PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, disebutkan ada sejumlah daftar barang yang dikecualikan.
Meliputi, makanan, bahan makanan bahan minuman dan/atau minuman seluruh pegawai di tempat kerja dengan batasan tertentu; tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olah raga umum.
Lalu, seragam dan vaksin serta bentuk barang yang bersumber dari APBN, APBD dan APBDes. Dalam penentuannya, DJP memastikan objek yang dikenakan dan dikecualikan berpedoman pada asas keadilan.
"Kita tetap menjaga keadilan dan kepantasan pada waktu kita menentukan objek natura bagi penerima natura tersebut," jelas Dirjen Pajak.
Sementara itu, olah raga seperti golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olah raga otomotif akan dikenakan pajak natura. "Karena seperti main golf itu tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja. Ini nanti kita akan definisikan pelan-pelan (dalam PMK)," tutur Suryo.
Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan pajak penghasilan (PPh) natura atau pajak kenikmatan mulai semester II tahun 2023. Pemungutan pajak ini sebagaimana diatur dalam PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun saat ini, DJP masih menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang merinci ketentuan pemotongan pajak. Terutama hal-hal yang berkaitan dengan natura.
Dalam hal ini, Suryo memastikan payung hukum tersebut akan keluar dalam waktu dekat. Aturan tersebut dihadirkan salah satunya untuk memberikan asas keadilan bagi para wajib pajak.
"PMK ini belum terbit, sedang kami selesaikan detailnya agar memberikan keadilan," tandas Suryo.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
