Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Januari 2021 | 00.03 WIB

Terbesar Sepanjang Sejarah, Bank Ringankan Kredit Hingga Rp 977,1 T

Ilustrasi Gedung kantor pusat Otoritas Keuangan (OJK), Jakarta.  OJK mengawasi perusahaan asuransi, termasuk perusahaan asuraansi jiwa yang melakukan operasional di Indonesia. - Image

Ilustrasi Gedung kantor pusat Otoritas Keuangan (OJK), Jakarta. OJK mengawasi perusahaan asuransi, termasuk perusahaan asuraansi jiwa yang melakukan operasional di Indonesia.

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, restrukturisasi kredit perbankan per 4 Januari 2021 mencapai Rp 977,1 triliun. Program restrukturisasi dilaksanakan mendukung dunia usaha yang bisnisnya kesulitan akibat wabah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana memaparkan, restrukturisasi telah diberikan kepada 7,56 juta debitur di berbagai daerah dari 101 bank. Bahkan, restrukturisasi tersebut merupakan restrukturisasi terbesar yang pernah terjadi di industri perbankan.

"Restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah saya menjadi pengawas," ujarnya dalam acara Webinar Sharia Economic Outlook 2021, Selasa (19/1).

Heru menjelaskan, mayoritas debitur yang mendapat restrukturisasi kredit adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sebesar 77 persen atau 5,81 juta adalah UMKM. Sedangkan untuk debitur non-UMKM hanya 23 persen dari total keseluruhan.

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan besaran nominal baki debet masih dikuasai oleh debitur non-UMKM. Tercatat akumulasi baki debit untuk debitur non-UMKM senilai Rp 584,45 triliun atau 60 persen dari total restrukturisasi. Sedangkan, untuk debitur UMKM sebesar 40 persen atau Rp 387 triliun.

Heru menambahkan, aturan restrukturisasi tersebut telah diatur dalam POJK 11/2020 yang memang ditujukan untuk memberikan keringanan kepada bank maupun debitur di masa pandemi. Ketika debitur membutuhkan restrukturisasi, bank tidak perlu memupuk pencadangan.

Namun, pihaknya juga terus mengantisipasi seberapa kuatnya perbankan dalam membentuk CKPN dan menjaga likuiditas. Sehingga, OJK berharap perbankan dapat mengantisipasi dampak restrukturisasi kredit yang diperpanjang sampai Maret tahun 2022 mendatang.

https://youtu.be/QJgf8SkatxY

 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore