
Ilustrasi
JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) memperketat pembawaan uang kertas asing lintas negara. Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 197/7/PBI/2017 5 Mei 2017, BI membatasi bahwa pembawaan uang kertas asing minimal atau di atas setara Rp 1 miliar lintas negara hanya boleh dilakukan oleh beberapa pihak.
Yakni, bank, kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau money changer, serta perusahaan jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR). Money changer dan PJPUR yang boleh membawa uang itu pun harus mengantongi izin dari BI. Khusus PJPUR, sifatnya hanya penerima perintah atau transporter.
PBI itu berlaku efektif mulai 5 Maret 2018. Namun, pengenaan sanksi baru diterapkan pada 7 Mei 2018 atau dua bulan setelah berlakunya PBI. BI ingin memaksimalkan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
”Supaya mereka mengerti dulu dan memahami peraturan ini,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto saat diskusi bersama media kemarin (15/5).
Ketentuan itu juga berkaitan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, pemerintah perlu mencegah aliran dana dengan asal usul yang tidak jelas. Karena itu, izin dari BI harus dipenuhi oleh mereka yang membawa uang asing bernilai besar, baik dari maupun ke luar negeri.
Jika hal itu dilanggar, BI memberikan sanksi berupa pencabutan izin bagi pengusaha money changer. Selain itu, uang yang dibawa bisa tertahan di bea dan cukai. ”Sanksinya kalau enggak punya izin dan persetujuan, harus dicegah, enggak boleh masuk, enggak boleh keluar itu uangnya,” kata Direktur Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Rudi Brando Hutabarat.
Menurut dia, pengetatan aturan itu sangat perlu. Selain mencegah aliran dana gelap, aturan tersebut diterapkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar. Sebab, banyaknya mata uang asing yang masuk dapat memengaruhi nilai tukar dan peredaran mata uang asing di Indonesia. (rin/c11/sof)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
