Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Desember 2018 | 17.30 WIB

Usul Menag soal Usia Nikah: Idealnya Sama-Sama 19 Tahun

Ilustrasi buku nikah - Image

Ilustrasi buku nikah

JawaPos.com - Pemerintah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Khususnya usia minimal menikah 16 tahun untuk perempuan.


Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, putusan tersebut sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sebab, dari putusan MK tersebut, tidak ada lagi perbedaan batas minimal usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Usia minimal untuk laki-laki sesuai UU tersebut sebelumnya adalah 19 tahun, sedangkan perempuan 16 tahun.


Menurut Lukman, dalam konteks kehidupan saat ini, tidak perlu lagi ada pembedaan batas usia minimal perkawinan antara laki-laki dan perempuan. "Artinya, batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun. Dengan syarat mendapat izin dari orang tua," katanya kemarin (14/12).


Dia menyatakan, klausul "harus mendapatkan izin dari orang tua" tersebut harus digarisbawahi. Ada tiga level kaitan usia menikah dengan izin orang tua sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan.


Level pertama, pasal 6 ayat 2 mengatur bahwa perkawinan bagi seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang tua. "Artinya, pada level pertama, pada dasarnya, batas minimal usia perkawinan adalah 21 tahun," jelasnya. Pernikahan dengan usia di bawah 21 tahun diperbolehkan asalkan mendapat izin orang tua.


Level kedua, pasal 7 menyatakan bahwa perkawinan di bawah usia 21 tahun hanya dimungkinkan jika laki-laki sudah berusia 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Serta, keduanya mendapatkan izin dari orang tua masing-masing.


Lalu, pada level ketiga, jika ada pasangan yang ingin menikah di bawah usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, mereka harus meminta dispensasi dari pengadilan setempat. Putusan pengadilan itu diajukan berdasar permintaan dari kedua pihak orang tua. Nanti putusan hakim tersebut menjadi landasan untuk memproses pernikahan.


Dalam putusan MK, DPR diperintah membuat revisi ketentuan batas usia menikah sesuai pasal 7 ayat (1) dalam jangka waktu tiga tahun mendatang. Sebelum ada aturan baru, kata Lukman, ketentuan batas minimal usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan masih berlaku sepanjang memenuhi ketentuan pasal 6 ayat 2 dan pasal 7 ayat 2 UU 1/1974 tentang Perkawinan.


"Kami segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan di masyarakat," tegasnya.


Selanjutnya, dibuat rumusan norma baru sesuai dengan amar putusan MK. Lukman mengusulkan, bila ada pasangan yang belum mencapai usia 21 tahun, batas usia perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan disamakan saja, yakni 19 tahun, dan harus mendapatkan izin kedua orang tua.


Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA Sri Danti Anwar menuturkan, angka pernikahan anak di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Putusan MK diharapkan bisa menjadi salah satu solusi untuk memutus rantai pernikahan anak. Meski demikian, undang-undang atau aturan lain tidaklah cukup. "Perlu partisipasi dan kesadaran masyarakat," ucapnya kemarin.


Menurut dia, maraknya pernikahan anak di Indonesia disebabkan berbagai faktor. Selain budaya, kemiskinan, kondisi sosial, dan paparan pornografi menjadi penyebabnya.


Peran tokoh masyarakat, kata dia, penting untuk mencegah pernikahan anak. Apalagi, kata Danti, beberapa pemda telah mengeluarkan aturan pendewasaan usia pernikahan. "Contohnya di Gunungkidul," katanya.


Sementara itu, dua peneliti dari Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM Agus Heruanto Hadna dan Sumini pernah meneliti soal Peraturan Bupati Gunungkidul No 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Pernikahan pada Usia Anak. Kebijakan itu dikeluarkan karena masih tingginya angka pernikahan anak di kabupaten tersebut.


Pelaksanaan peraturan itu ternyata cukup efektif menekan pernikahan anak. Terbukti, angka pernikahan pada usia anak semakin menurun.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore