Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 15 April 2018 | 15.00 WIB

Akhir Kisah Pak Abu, Si Penguasa Bandung Barat Dua Periode

Bupati Bandung Barat Abu Bakar saat datang ke Gedung KPK Rabu (11/4) malam - Image

Bupati Bandung Barat Abu Bakar saat datang ke Gedung KPK Rabu (11/4) malam

Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Sepandai-pandainya seseorang menyembunyikan kejahatannya, pasti akan tertangkap juga oleh aparat penegak hukum.



Oleh: Intan Piliang



Senja belum datang di ‘Bumi Pasundan’ ketika Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi menyambangi rumah dinas Bupati Bandung Barat Abu Bakar, di komplek perumahan elit Kota Baru Parahyangan, Selasa (10/4) sore. Kala itu, tak ada firasat apapun dari Pak Abu-sapaan akrabnya- jika dirinya menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah, atas dugaan perkara suap yang melilitnya.


Padahal sebelumnya, sejak Selasa (10/4) siang, Tim KPK telah menciduk beberapa anak buahnya yang memberi ‘duit saweran’ kepadanya sebesar Rp 435 juta.


Mendapati tamu tak diundang, Abu pun tanpa ragu menyuruh ajudannya untuk mempersilahkan masuk sang tamu ke kediamannya. Selanjutnya, setelah basa-basi berkenalan, sang tamu pun langsung menyampaikan maksud kedatangannya ke rumah orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat tersebut.


Kepada sang bupati, kedua tamu dari Tim Satgas Penindakan langsung menyodorkan surat penangkapan terhadap pria kelahiran, Cimahi, Jabar 65 tahun tersebut. Mendapat surat tersebut, Abu pun kaget bukan kepalang. Wajahnya pucat pasi. Dia pun langsung memohon kepada petugas lembaga antirasuah agar tak membawa dirinya bersama beberapa anak buahnya sore itu.


Abu beralasan jika dirinya tengah sakit kanker dan besok hari (Rabu 11 April 2018) akan melakukan kemoterapi. Agar tak dibawa ke KPK sore itu, Abu memelas, dan berjanji akan datang sendiri ke lembaga antirasuah keesokan harinya setelah menjalani pengobatan.


Sementara itu, mendapat kabar tersebut, akhirnya Tim KPK berunding dengan koleganya dan atasannya di markas KPK di Jakarta. Setelah bermusyawarah, tim memutuskan untuk memberi tenggat waktu kepada Abu untuk menjalani pengobatan, dengan catatan Abu harus menulis surat pernyataan bersedia datang ke KPK esok hari. Petugas KPK hanya memeriksa Abu sebagai bagian dari penyelidikan guna dicocokkan keterangannya dengan calon tersangka lain.


"Atas dasar kemanusiaan, tim melakukan pemeriksaan di rumah bupati dan melakukan koordinasi lanjutan dengan dokter bupati. Untuk kepentingan penyelidikan, tim meminta dia membuat surat pernyataan untuk datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi setelah kemoterapi di Bandung," terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (11/4) malam.


Kendati demikian, KPK tak melepas Abu begitu saja. Setelah beberapa kolega Abu digelandang dan dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik telah menemukan bukti permulaaan yang cukup terkait perbuatan korupsi yang dilakukan Abu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik pun menetapkan Abu sebagai tersangka.


Selain Abu, penyidik juga menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka. Mereka antara lain Weti Lembanawati (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat), Adiyoto (Kepala Badan perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat), dan Asep Hikayat, (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat) sebagai tersangka.


“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bandung Barat," terang Saut Situmorang.


Abu kata Saut, diduga menerima duit senilai total Rp 435 juta dari sejumlah Kepala Dinas terkait pencalonan istrinya, Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.


“Diduga Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023," papar Saut.


Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Asep Hikayat disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore