
SELEKTIF: Dua pengguna internet mempertimbangkan pilihan donasi, Jumat (12/4). Laman Kitabisa.com menampilkan banyak opsi penggalangan dana oleh komunitas maupun perorangan.
Rakyat Indonesia memang dermawan. Urunan alias penggalangan dana alias crowdfunding, baik daring maupun luring, hampir selalu ramai peminat. Sayangnya, dana yang terkumpul itu kerap kali malah diselewengkan.
KASUS Singgih Shahara belum sebulan berlalu. Awalnya komika asal Semarang itu membuka donasi lewat media sosial X dan platform penggalangan dana kitabisa.com. Dalam narasinya, dia mengaku butuh dana untuk membiayai pengobatan sang ibu dan penanganan speech delay sang anak. Begitu kisah sedih dan foto-foto yang mengundang simpati tersebar luas, mengalirlah dana ke rekeningnya.
Sayang, uang urunan banyak warganet yang welas asih itu tidak digunakan sesuai peruntukannya. Berdasar penelusuran mandiri beberapa penghuni jagat X dan perwakilan kitabisa.com, Singgih hanya menggunakan sekitar Rp 50 juta dari total Rp 250-an juta yang terkumpul untuk pengobatan ibu dan buah hatinya. Sebagian besar dana yang lain dia gunakan untuk membayar utang dan pinjaman online. Bahkan, ada pula yang digunakan untuk membayar kontrakan rumah.
Kasus yang mencuat pada pertengahan Maret lalu tersebut sontak menyita perhatian publik. Apalagi, kasus semacam itu bukan baru kali pertama terjadi di Indonesia. Memori publik melesat ke kasus penyelewengan dana publik oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 2022. Uang donasi diselewengkan pengurus yayasan untuk kepentingan pribadi dan membiayai aktivitas terlarang. Termasuk, donasi yang seharusnya diperuntukkan para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp 34 miliar.
Kasus-kasus itu membuat sebagian besar masyarakat berpikir dua kali saat ada panggilan donasi. Christin Sulestianingtias, salah satunya. Dia mengaku kecewa pada penyelewengan dana hasil urunan publik. Namun, karena sejak awal niatnya adalah bersedekah, dia tidak akan kapok urunan lagi. ’’Tapi, kalau tahu dana kita diselewengkan, ya mesti ada perbaikan sih ke depan,” ungkap warga Jakarta Selatan itu kemarin (13/4).
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Ronald Rofiandri menyatakan bahwa kedermawanan rakyat Indonesia memang menonjol. Itu terkonfirmasi oleh laporan World Giving Index (WGI) yang dirilis Charities Aid Foundation (CAF). Badan amal asal Inggris tersebut merilis hasil survei 2022 pada tahun lalu. Dalam rilisnya, mereka menempatkan Indonesia pada urutan pertama negara dengan tingkat kedermawanan paling tinggi di dunia. Skornya mencapai 68.
’’Ini (kedermawanan masyarakat Indonesia, Red) sulit dibendung. Apalagi dengan dilandasi motif beramal atau mengamalkan ajaran agama,” ujarnya kepada Jawa Pos. Ronald menjelaskan, aturan pengumpulan dana di Indonesia masih mengacu pada UU 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Dia mengakui, aturan itu sudah usang dan sudah banyak yang tidak relevan dengan dinamika kemasyarakatan saat ini. ’’(Aturannya, Red) sangat ketinggalan,” ujarnya.
Menurut Ronald, model pengumpulan uang atau barang hari ini sudah tidak seperti saat undang-undang tersebut lahir. Sekarang, jamak penggalangan dana secara digital (digital public fund rising) lewat berbagai aplikasi. ’’Di UU (9/1961) ada mekanisme perizinan atau pendaftaran secara berjenjang. Apakah itu masih sejalan dengan perkembangan hari ini yang prosesnya (pengumpulan dana, Red) sangat cepat?” terangnya. Karena itu, Ronald pun mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi UU tersebut.
Terlepas dari aturan yang sudah usang, Ronald mewanti-wanti masyarakat untuk lebih teliti. Selain itu, lembaga pengumpul dana sebagai fasilitator juga mestinya transparan dan akuntabel dalam mengelola dana publik. ’’Karena semakin dibuat longgar, risiko terabaikannya prinsip transparansi itu juga menjadi semakin besar,” tandasnya. (tyo/c7/hep)
Baca Juga: Tak Perlu Menunggu Kaya Raya, 4 Zodiak Ini Dikenal Paling Dermawan dan Suka Berbagi dengan Siapapun
---
INDONESIA NEGARA PALING DERMAWAN DI DUNIA*
Nama Negara Skor Indeks Kedermawanan 2022
*) Merujuk pada laporan World Giving Index (WGI) yang dirilis pada 2023.
Sumber: Charities Aid Foundation World Giving Index (WGI)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
