Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Juni 2022 | 21.15 WIB

Cerita Johanes Martinus, Kakek 82 Tahun yang Terancam Masuk Penjara

Johanes Martinus Lunes (kiri) di PN Bandung. (Kuswandi/Jawa Pos) - Image

Johanes Martinus Lunes (kiri) di PN Bandung. (Kuswandi/Jawa Pos)

Di usianya yang senja, Johanes seharusnya bisa menikmati waktu dengan bahagia bersama keluarganya. Namun, dia justru terancam masuk penjara akibat menyelamatkan Yayasan Kawaluyaan keluar dari krisis yang mendera pada 2015-2016 silam. Johanes kini menjadi pesakitan atas tuduhan penipuan yang dilaporkan koleganya. 

KUSWANDI, Bandung

JOHANES tiba-tiba terisak saat memberikan keterangan pers perihal kasus yang melilitnya di Ballroom Kamojang, Hotel El Royale Bandung, Senin (27/6) siang. Sejenak, kakek kelahiran Bandung, 82 tahun silam itu berhenti berbicara saat menjelaskan kondisi kesehatannya yang harus keluar masuk ICU (intensive care unit) selama tiga kali sejak 2000 karena penyakit jantung. Setelah tenang, dia kembali berbicara.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Saya selalu terkenang akan kata-kata Tuhan. Siapa menabur, dia yang akan menuai,” ucapnya lirih terbata-bata.

Tak banyak kata yang diucapkan kakek bernama lengkap Johanes Martinus Lunes ini. Selama sekitar satu jam konferensi pers, Ketua Pembina Yayasan Kawaluyaan itu banyak terdiam. dia tertunduk lesu. Pikirannya seperti melayang entah kemana.

Kegundahan itu jelas tergambar ketika Johanes mengaku tak habis pikir. Di masa tuanya, dia harus menelan pil pahit. Duduk di kursi pesakitan, diadili atas tuduhan kasus penipuan senilai ratusan juta. Padahal, dirinya tidak pernah merugikan Yayasan Kawaluyaan sebesar Rp717.250.000 juta seperti yang dituduhkan pelapor.

“Saya masuk Anggota Yayasan Kawaluyaan (YK) karena pelayanan. Sebagai deposito iman bila kelak saya dipanggil sang Pencipta. Akan tetapi kemudian, saya jadi terdakwa,” kata Johanes. Ibaratnya, Air Susu Dibalas dengan Air Tuba, Johanes bilang perjuangannya menyelamatkan Yayasan yang dilanda krisis keuangan pada 2015-2016 justru berakhir nestapa.

Ihwal sengkarut dugaan penipuan yang dialami Johanes terjadi pada rentang Juli 2015 sampai dengan Juni 2016. Kala itu, kondisi Akademi Keperawatan Kebonjati yang berada di Kota Bandung dalam kondisi kritis. Tak tega melihat kondisi itu, Johanes bersama koleganya di Yayasan Kawaluyaan mencoba mencari cara.

Tujuannya jelas, agar Akademi Keperawatan yang merupakan tempat mendidik calon tenaga kesehatan tetap bisa hidup dan menjalankan fungsi sosial kemanusiaannya. Selain itu, agar gaji karyawan bisa dibayarkan termasuk sejumlah operasional akademi terpenuhi.

Namun, bukannya diapresiasi, setelah berhasil mendapatkan dana, Johanes justru dilaporkan Teopilus Kawihardja. Orang kepercayaan dr. Johan Somali (Lie Ing Liat), yang tak lain merupakan pengelola Yayasan Kawaluyaan ke aparat penegak hukum. Tuduhannya, melakukan penipuan.

“Saya tidak pernah merugikan Yayasan Kawaluyaan. Malah saya dan kawan-kawan turut menyumbangkan tenaga dan pikiran bagaimana menyelamatkan Yayasan Kawaluyaan,” kata Johanes.

Kuasa hukum Johanes, Febri Diansyah mengatakan kliennya sebenarnya melakukan penyelamatan akademi dari krisis dan mendidik calon-calon tenaga medis. “Apa yang dilakukan Pak Johanes adalah menyelamatkan, tapi diganjar pidana,” jelas Managing Partner Visi Law Office ini.

Karena tak serupiah pun kliennya menerima dan menikmati uang seperti yang dituduhkan pelapor, maka Febri menilai ada yang janggal dari gugatan pelapor. “Menurut kami sangat aneh dan janggal Pak Johanes dijerat Pasal 378 KUHP. Mens rea (sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya) nggak ada. Padahal bicara pemidanaan, selain unsur harus ada mens rea. Karena itu kami berharap ada aspek keadilan ponyelamatan akademi keperawatan,” tukas Febri.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pleidoi) Selasa (28/6) di PN Bandung, Febri menegaskan kembali jika unsur pasal yang disangkakan jaksa terhadap kliennya tidak semua terpenuhi. Oleh karena itu, dia pun meminta agar hakim tak takut untuk membebaskan Johanes dari dakwaan jaksa.

“Seluruh Pasal 378 tidak terpenuhi. Tidak dibuktikannya aspek pertanggungjawaban pidana oleh penuntut umum dan secara nyata tidak terbuktinya adanya mens rea dari terdakwa, maka sudah seharusnya terdakwa tidak dipidana atau setidak-tidaknya divonis lepas (onslag van recht alle voervolging).

Sementara jaksa tetap pada tuntutannya. “Menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami ajukan dalam persidangan pembacaan tuntutan pada 31 Mei 2022 yang lalu,” ucap JPU Lucky.

Untuk diketahui, Akademi Keperawatan Kebonjati telah berdiri sejak tahun 1975 dalam bentuk Sekolah Perawat dan berubah nama menjadi Akademi pada 1993. Akper Kebonjati merupakan salah satu unit usaha dalam lingkup Yayasan Kawaluyaan selain Rumah Sakit Kebonjati.

“Yayasan Kawaluyaan sebelumnya dikelola oleh dr. Johan Somali (Lie Ing Liat). Kemudian, Teopilus Kawihardja (Pelapor) dipercaya oleh dr. Johan Somali untuk mewakilinya selama sakit, dan setelah itu, Teopilus diusulkan oleh Yayasan Kawaluyaan sebagai Bendahara umum melalui Rapat Pembina pada tanggal 26 Juni 2015, bertempat di Jl. Pandu No. 03 Bandung’, ujar Ace Handiman, Kuasa Hukum Johanes Marinus Lunel.

Menindaklanjuti hal ini, sejumlah pertemuan informil yang membahas penyelamatan Akademi Keperawatan tersebut dilakukan antara organ Yayasan Kawaluyaan dengan dr. Johan Somali, dimana Teopilus Kawihardja juga hadir.

Kala itu, dibahas wacana atau usulan agar Teopilus bisa membantu Akademi Keperawatan sebagai bagian dari Yayasan Kawaluyaan. Dan pada akhirnya dalam beberapa kali penyerahan dengan total Rp 717.250.000 seluruhnya dimanfaatkan untuk penyelamatan Akper Kebonjati.

Saat ini, Johanes duduk di kursi terdakwa dan terancam menjalani masa akhir dari hidupnya di penjara. Musababnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut Johanes dengan dua tahun tiga bulan penjara karena dinilai melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 18 April 2011 berdiri Yayasan Kawalujaan Kebonjati (YKK) yang secara sepihak mengklaim aset-aset Yayasan Kawaluyaan sebagai aset YKK. Alasan yang digunakan adalah alasan yang tidak masuk akal dan berisi kebohongan, seperti: mengatakan Yayasan Kawaluyaan tidak pernah didaftarkan di Pengadilan Negeri atau tidak dilakukan penyesuaian Anggaran Dasar dengan Undang-undang Yayasan yang baru.

“Diduga sekarang terdapat aset Yayasan yang berada di Bandung tersebut mulai dikuasai secara melawan hukum oleh pihak yang tidak memiliki hak. Kami akan terus memperjuangkan semaksimal mungkin agar Yayasan Kawaluyaan dapat kembali mendapatkan seluruh aset tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan sosial kemasyarakatan secara sungguhsungguh”, ujar dr. Judianti Kodijat, Anggota Pembina Yayasan Kawaluyaan.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore