Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 November 2017 | 04.16 WIB

Kegembiraan dari Sebuah Kolom KTP

BERIBADAH: Penganut Sapta Darma saat beribadah di Talunblandong, Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. - Image

BERIBADAH: Penganut Sapta Darma saat beribadah di Talunblandong, Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Buku nikah tidak keluar, tak bisa mengurus akta kelahiran, dan tidak diterima di pemakaman umum hanyalah sebagian diskriminasi yang dialami para penganut/penghayat kepercayaan selama ini. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat mereka tak perlu lagi hidup dalam kebohongan.


M. HILMI S.-FERLYNDA P.-RIZAL A, Jakarta


PAGAR Demanra Sirait kaget. Sebab, tiba-tiba saja mesin pemindai di perusahaan tempat dia bekerja tak mengenali sidik jarinya. Padahal, sudah hampir tiga pekan dia bekerja di perusahaan di Medan, Sumatera Utara, tersebut. Selama itu pula tak pernah ada masalah.


Pergilah Pagar ke HRD (human resources department) perusahaan. Kian kagetlah pria 22 tahun tersebut: ternyata pemicunya adalah kosongnya kolom agama di KTP miliknya.


Pagar memang seorang Parmalim, sebutan untuk penganut Ugamo Malim. Aliran kepercayaan itu, saat Pagar mengurus KTP pada 2015, belum mendapatkan tempat di KTP. Ketika itu petugas sempat menawarkan untuk menulis Kristen. Tapi, Pagar menolak dan memilih mengosongkannya. Tawaran yang sama kembali dia dapatkan dari perusahaan tempatnya bekerja. ”Tapi, saya tetap menolak hingga akhirnya dikeluarkan,” katanya.


Diskriminasi seperti yang dialami Pagar adalah makanan sehari-hari penganut kepercayaan di Indonesia. Dan jumlah mereka tidak sedikit. Sebab, menurut data Kementerian Dalam Negeri, ada 187 aliran kepercayaan di seluruh Indonesia.


Tapi, kabar baik dari MK Selasa lalu (7/11) bak menjadi pelita di ujung terowongan gelap. MK memutuskan bahwa penghayat kepercayaan bisa masuk dalam identitas kependudukan. Baik kartu tanda penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK). Di kolom agama nanti tertulis ”penghayat kepercayaan”.


Itu terjadi setelah MK memenangkan gugatan terhadap pasal 61 ayat 1 dan 64 ayat 1 serta pasal 61 ayat 2 dan 64 ayat 5 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pagar merupakan salah seorang penggugat, bersama Ngaay Mehang Tana (penganut kepercayaan Komunitas Marapu), Arnol Purba (Ugamo Bangsa Batak), dan Carlim (Sapta Darma).


Dengan putusan itu, berakhir sudah hari-hari ketika orang seperti Carlim harus mengaku sebagai pemeluk agama tertentu. Hanya agar hak-haknya sebagai warga negara tak terkebiri.


Siapa pun tahu, tak punya KTP, atau kalaupun punya KTP dengan kolom agama yang kosong, ibarat bom waktu. Buntut ”ledakannya” bisa panjang: kehilangan pekerjaan, pernikahan tak diakui, anak tak dapat akta kelahiran, atau bahkan tidak bisa dikuburkan ketika meninggal.


Carlim masih ingat betul ketika pamannya yang juga penganut Sapta Darma tak bisa dikuburkan di pemakaman desa karena kolom agamanya hanya berisi setrip. Akhirnya jenazah paman pria asal Brebes, Jawa Tengah, itu pun dimakamkan di belakang rumah.


Kejadian serupa kembali menimpa ketika keponakan Carlim berpulang. Jadilah tanah samping rumahnya sampai kini dijadikan makam. ”Kalau hubungan sosial baik. Cuma, untuk pemakaman tidak boleh oleh masyarakat,” ujarnya.


Pengalaman Mulo Sitorus tak kalah pahit. Gara-gara kolom agama di KTP kosong, penganut Ugamo Malim itu tidak bisa mengurus buku atau akta nikah ketika mempersunting Domika Manik pada 2 Januari 1996. Karena tidak memegang akta nikah, buntutnya panjang. Akta kelahiran untuk ketiga anaknya tidak keluar.


Tanpa akta, bisa dipastikan ketiga buah hatinya tak bisa mendapatkan sekolah. Akhirnya dengan terpaksa Mulo nembak akta kelahiran untuk tiga anaknya itu. ”Saya bikin di Jakarta Timur,” ucapnya.


Itu pun pengalaman tak mengenakkan belum berakhir. Ingrit Pinandang Sitorus, anak sulung Mulo, pernah diinterogasi seorang guru terkait kepercayaan yang dia anut. Ketika itu dara 21 tahun tersebut masih duduk di kelas VIII SMP. Dia dicecar soal agama saat akan mengikuti ujian. Sebab, si guru penasaran karena Ingrit tidak ikut membaca Alkitab seperti para siswa Kristen lainnya.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore