
Photo
JawaPos.com-Kasus pembajakan kembali terjadi. Kali ini dialami platform Over the Top Vidio. Pembajakan ini dalam bentuk pencatutan logo dan konten milik Vidio secara ilegal oleh penyedia Set Top Box (STB) salah satu merek dagang.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Banten pada awal September 2022.Kasus ini pun ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan penggeledahan di tempat produksi STB sebuah merek dagang di daerah Tangerang pada 13 September 2022.
Terdapat sejumlah sinetron dan series yang berhasil dibajak milik Vidio oleh pihak tak bertanggung jawab tersebut. Beberapa di antaranya adalah My Love My Enemy, My Love My Enemy Season 2, Terlanjur Mencinta, Janet & Jamilah, Nania Lain Dunia, 17+, Dear Dosenku dan Putih Abu-Abu.
Sejumlah judul di atas hanya sebagian saja dari konten-konten yang dibajak. Berdasar laporan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian, diperkirakan lebih dari 200 konten milik Vidio yang telah ditayangkan dan didistribusikan tanpa izin.
Melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara Ginting & Associates, Vidio mengklaim kerugian yang dialami akibat pembajakan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.Hal ini karena biaya produksi dan lisensi atas pembelian konten cukup tinggi. Ditambah lagi adanya ikatan perjanjian yang sah dengan pihak pemilik lisensi terkait di dalam dan luar negeri.
Ignatius Patar Effendy Nainggolan selaku tim kuasa hukum Vidio mengatakan bahwa bukti-bukti yang diberikan ke pihak berwajib akurat dan memadai. Dia pun memastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Pada produk STB ini, tertanam aplikasi Vidio yang tidak ada sama sekali hak sah untuk memakai logo maupun konten di dalam aplikasinya. Secara tegas melalui upaya hukum, klien kami akan menindaklanjuti hal ini hingga tuntas," paparnya.
Dia menyebut, pelaku pembajakan melalui produk jenis Set Top Box merupakan pelanggaran dalam skala besar. Menurut Ignatius Patar Effendy Nainggolan, kasus ini tidak hanya melanggar pasal tentang hak cipta, tetapi juga UU ITE dan UU Tentang Merek.
"Kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi oknum serupa lainnya yang berupaya mencari keuntungan secara ilegal dengan melakukan pembajakan konten. Karena ancamannya bisa dikenakan sanksi hukum pidana hingga 10 tahun hingga denda paling banyak Rp 4 Miliar karena telah melanggar Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta," urainya. (*)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
