Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Maret 2019 | 22.07 WIB

Ria Enes Sebut Saatnya Hargai Irama dan Selera Musik Masing-masing

Bagi Ria Enes, Hari Musik Nasional bisa diperingati setiap hari. Sebab, musik bisa dinikmati setiap hari. - Image

Bagi Ria Enes, Hari Musik Nasional bisa diperingati setiap hari. Sebab, musik bisa dinikmati setiap hari.

JawaPos.com - Tanggal 9 Maret ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional. Enam tahun silam, tepatnya pada 9 Maret 2013, Presiden Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Keppres No.10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.


Sebagai musisi, Ria Enes mengatakan bahwa Hari Musik Nasional baiknya diperingati setiap harinya, sama seperti hari-hari nasional lainnya. Sebab, musik dapat dinikmati setiap saat.


"Kalau menurut aku, Hari Musik Nasional diperingati setiap hari ya, sama seperti Hari Ibu, Hari Anak dan hari-hari nasional lainnya. Karena kan kita hidup butuh musik ya, dalam hidup, apa pun jenis musiknya," kata Ria pada JawaPos.com, Sabtu (9/3).


Namun, lanjutnya, bukan berarti kita tidak mengingat Hari Musik Nasional. Bagi Ria, tanggal 9 Maret penting sebagai pengingat agar kita menghargai maksud dari musik.


"Tanggal 9 Maret sebagai momen agar kita ingat dengan pentingnya musik. Dari musik kita bisa menjalani hidup kita dengan irama, irama masing-masing. Dari situ juga kita bisa menghargai selera musik satu sama lain, karena tergantung selera masing-masing," ujar Ria Enes.


Lebih lanjut, Ria mengatakan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diperhatikan terkait musik di tanah air. Salah satunya adalah perihal lagu anak.


Musisi yang tenar di era 90-an ini berharap di Hari Musik Nasional, lagu anak-anak akan lebih di perhatikan lagi.

Editor: Novianti Setuningsih
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore