Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Agustus 2018 | 13.50 WIB

Tolak Kesaksian Ibunda Roro Fitria, Begini Alasan Majelis Hakim

Hj.Raden Retno Winingsih batal menjadi saksi meringankan. - Image

Hj.Raden Retno Winingsih batal menjadi saksi meringankan.

JawaPos.com - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Roro Fitria kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/8). Sayangnya, ibunda Roro Fitria, Hj.Raden Retno Winingsih batal didengarkan kesaksiannya.


Majelis hakim PN Jaksel menolak Retno menjadi saksi. Sebab, ibu dari Roro Fitria itu sudah berada di rungan persidangan dari awal. Bahkan, Retno dikatakan selalu datang mengikuti sidang Roro Fitria.


"Kalau dia (Retno) mau jadi saksi jangan duduk di sini. Saya lihat setiap persidangan ada di sini, atau mau saya beri kesempatan yang lain?" kata Ketua Majelis hakim, Irwan.


Oleh karena kesaksian Retno urung didengarkan. Sebaliknya, majelis hakim memberikan kesempatan pada pihak Roro untuk membawa saksi meringankan lain guna didengar keterangannya.


"Ada pembantu saya, namanya Dewi," jawab Roro ketika ditanya hakim perihal saksi meringankan lainnya.


Diketahui, pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Roro Fitria diketahui memesan sabu lewat kurir mengatasnamakan Ibunya. Roro pun membenarkan dan mengaku bersalah dan menyesal karena memakai nama sang Ibu yang sedang sakit.


"Tidak ada unsur atau apa menggunakan identitas mamanya tersebut, tapi hanya dikarenakan dia publik figur. Nanti takut nomornya tersebar atau gimana, makanya dia pakai identitas mamanya," tegas kuasa hukum Roro, di PN Jaksel beberapa waktu lalu.

Editor: Novianti Setuningsih
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore