
Photo
JawaPos.com - Gugatan tentang asal usul anak yang diajukan Amalia Fujiawati terhadap legenda sepak bola Indonesia, Bambang Pamungkas (Bepe), ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah mendapat putusan. Majelis hakim memutuskan menolak gugatan tersebut karena pihak penggugat dinilai tidak dapat membuktikan adanya pernikahan.
"Sudah ada putusan tanggal 23 September kemarin, gugatan dari penggugat ditolak karena tidak ada yang bisa membuktikan adanya perkawinan antara penggugat dan tergugat," kata Z. Khasannul, pengacara Bambang Pamungkas kepada JawaPos.com Sabtu (25/9).
Gugatan Amalia ditolak juga karena pihak tergugat berhasil membawa dokumen resmi berupa isbat nikah yang dikeluarkan Pengadilan Agama Soreang pada Januari 2020. Dokumen tersebut menyatakan bahwa Amalia menikah dengan Bambang bin Arifin pada 20 Juni 2018.
"Dasarnya memang dari isbat nikah itu. Bukti-buktinya dalam isbat nikah jelas ada pernikahan antara Amalia dengan Bambang bin Arifin yang notabene bukan Bambang Pamungkas," tuturnya lebih lanjut.
Dalam isbat nikah, juga tertera dengan jelas hasil pernikahan Amalia-Bambang bin Arifin ini dikaruniai anak berinisial RAA. Karena dokumen resmi yang dikeluarkan Pengadilan Agama Soreang menyatakan hal tersebut, maka gugatan asal usul Amalia terhadap Bambang Pamungkas ditolak oleh majelis hakim.
RAA disebut bukanlah anak dari Bambang Pamungkas melainkan anak dari Bambang bin Arifin. Amalia Fujiawati menanggapi gugatannya yang ditolak majelis hakim.
Nama Bepe Dipalsukan
Ia mengaku tidak terkejut atas putusan yang telah dijatuhkan. Amalia sudah menduga gugatannya akan ditolak. karena majelis hakim pastinya akan berpedoman pada bukti formil.
Amalia mengatakan, isbat nikah itu palsu karena nama Bambang Pamungkas ditulis fiktif. Ia pun mengakui tidak mencantumkan nama Bambang Pamungkas yang asli ketika itu.
Amalia bercerita, dirinya membuat buku nikah kala itu karena diharuskan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Amalia membicarakannya dengan Bambang Pamungkas dan disetujui untuk membuatkan penetapan isbat dan buku nikah.
"Dia yang membiayai pembuatan isbat nikah dan buku nikah palsu itu. Saya sempat cancel tapi salah saya tidak sampai selesai proses itu, sehingga produk isbat nikahnya sudah keburu terbit. Tapi memang buku nikahnya tidak ada karena saya tidak mau meneruskan proses tersebut," katanya.
Amalia Fujiawati sebelumnya mengaku telah menikah siri dengan Bambang Pamungkas pada Mei 2018. Pada 2020, pernikahan mereka dikabarkan kandas.
Amalia Fujiawati kemudian melayangkan gugatan tentang asal usul anak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan 18 Maret 2021 melalui sistem e-court. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1233/Pdt.G/2021/PA.JS.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
