
Saksi meringankan benarkan Ahmad Dhani tak mencuitkan soal penista agama di Twitter.
JawaPos.com - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo terus bergulir. Pada sidang yang digelar Senin (24/9)), Dhani menghadirkan saksi yang meringankannya, yakni Ashabi Akhyar.
Ashabi Akhyar adalah rekan bisnis Ahmad Dhani yang dikenalnya sejak 2014. Dalam persidangan, Ashabi mengaku bahwa Dhani memberi kuasa padanya dan beberapa rekan lain untuk memegang handphone-nya.
"Pada saat itu ada acara di Pondok Pinang. Acara kampanye gitu. Kebetulan ada Fadli Zon, diajak semua. HP dhani kan ada beberapa yang pegang, kalau habis makan yang bawa manajer atau asisten," kata Ashabi dalam kesaksiaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/4).
Selain Bimo (Admin Twitter Ahmad Dhani), Ashabi mengaku juga diperbolehkan mengunggah cuitan di Twitter Dhani demi kepentingan kampanye pemilihan bupati Bekasi kala itu. Dhani hanya berpesan pada relawan agar berhati-hati dan tidak menulis informasi hoax.
"Kadang dia nyuruh aku, atau relawan lain. Ya, pesan dia (Dhani) jangan ada fitnah atau hoax," lanjutnya Ashabi.
Ashabi pun mengaku salah satu cuitannya soal Ahok penista agama adalah buah karyanya. Dia mencuitkannya pada 7 Maret.
"Kalimat yang ada di sila pertama, Penista Agama jadi gubernur kalian waras?," paparnya.
Di luar persidangan, Ahmad Dhani pun membenarkan apa yang dikatakan saksi dari pihaknya. Menurut Dhani, hal tersebut adalah fakta yang tak perlu dibantah kebenarannya.
"Ya, selama nggak ada fitnah dan hoax, tidak ada resiko dan tweet saya semuanya nggak ada hoax dan tidak ada fitnah. Semuanya fakta semua," kata Ahmad Dhani.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian atas laporan Jack Boyd perihal unggahan musisi tersebut di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dia menganggap kicauan Dhani tersebut berisi kebencian. Sebab menulis 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'
Terhadap Ahmad Dhani kemudian dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
