Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Agustus 2022 | 02.02 WIB

Sama-sama Berstatus Tersangka, Ade Ratnasari-Ayu Aulia Pilih Berdamai

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Ade Ratnasari dan Ayu Aulia diketahui saling melapor ke ranah hukum dengan membuat laporan polisi. Ade melaporkan sahabatnya itu terkait kasus dugaan penganiayaan. Sementara, Ayu melaporkan Ade terkait kasus pencemaran nama baik.

Beberapa bulan berlalu, laporan keduanya ternyata sama-sama ditindaklanjuti oleh penyidik. Ayu Aulia dan Ade Ratnasari sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita sama-sama ditetapkan tersangka," kata Ade Ratnasari dalam jumpa pers di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (24/8).

Setelah keduanya menyandang status tersangka, Ayu Aulia dan Ade Ratnasari bersepakat untuk damai dan tidak mau memperpanjang permasalahan di ranah hukum.

"Ayu mau mengakui kesalahan dan aku juga mau beritikad baik. Kita saling minta maaf dan memilih berdamai," ucap Ade lebih lanjut.

Setelah adanya perdamaian, Ayu Aulia dan Ade Ratnasari sama-sama mencabut laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya tidak lagi melihat ke masa lalu. Mereka akan berfokus ke masa depan dengan kehidupan mereka masing-masing.

Ayu Aulia mengatakan dirinya sudah memaafkan Ade. Kendati demikian, dia masih berpikir panjang untuk dekat seperti dulu lagi. Namun, Ayu juga tidak mau memutus komunikasi dengan Ade.

"Saya tidak memutus silaturahmi, tapi untuk dekat lagi masih berpikir dulu," katanya.

Ade Ratnasari melaporkan Ayu Aulia atas kasus penganiayan ke Polsek Setiabudi Jakarta Selatan pada 23 Februari 2022. Laporan terdaftar dengan nomor dengan LP/B/58/11/2022/SPKT/Sek.Budi/Res Jaksel/PMJ. Ade melaporkan Ayu dengan Pasal 351 KUHP dan atau 352 KUHP.

Usai dilaporkan, Ayu Aulia tidak tinggal diam. Dia juga melaporkan balik terhadap Ade ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore