
Photo
JawaPos.com - Komedian Budi Dalton, Mang Saswi, hingga Sule dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari pernyataan soal miras minuman Rasulullah. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (23/11) dengan pelapor Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA), Syahrul Rizal.
Laporannya terdaftar dengan nomor STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia kecewa sekali atas pernyataan tersebut dianggap sangat sensitif karena menyangkut Rasulullah yang sangat dihormati bahkan diagungkan oleh umat Islam.
"Secara sadar, ada kesengajaan disitu mengatakan miras minuman Rasulullah. Kami perjelas sepanjang hidupnya Rasulullah memerangi minuman keras," kata Syahrul Rizal usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Dalam laporannya, pelapor melengkapinya dengan barang bukti. Salah satu barang bukti yang dibawa ke hadapan penyidik beruba video berdurasi lebih dari 10 menit menampilkan pernyataan Budi Dalton menyebut miras minuman Rasulullah. Video itu ditaruh dalam sebuah flashdisk.
Ucapan soal miras minuman Rasulullah memang disampaikan oleh Budi Dalton. Sule dan Mang Saswi turut dilaporkan karena keduanya dianggap membenarkan pernyataan tersebut yang ditunjukkan dengan ekspresi mereka yang tertawa dan tidak mengoreksi pernyataan sang sahabat yang keliru dan bahkan berpotensi menebar kebencian dan mengundang kemarahan umat Islam.
"Ekspresi tertawa itu sama saja dengan membenarkan itu. Kami anggap mereka membenarkan," katanya.
Pelapor mengaku baru membuat laporan polisi lantaran baru mengetahui ihwal video pernyataan miras minuman Rasulullah. Pelapor mengetahuinya sekitar 2 hari lalu.
Dengan membuat laporan polisi, pelapor berharap penyidik memanggil ketiganya supaya diketahui apa motif terlapor membuat penyataan kontroversial semacam ini. Andai saja tujuannya untuk lawakan, pihak pelapor menyatakan lawakan semacam itu tetap tidak diperbolehkan.
"Kalau melawak cobalah yang leboh konstrultif bukan melecehkan orang atau kelompok lain. Kenapa bercanda menyerempet ke agama yang sebenarnya sensitif bagi orang yang memeluk agama tersebut," keluhnya.
Budi Dalton, Mang Saswi, hingga Sule dilaporkan atas tudingan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dengan menyinggung SARA. Mereka daporkan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156 A KUHP.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
