
Photo
JawaPos.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah meminta klarifikasi kepada RCTI terkait penayangan acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang dilakukan secara maraton dari pukul 09.00 sampai pukul 15.54 WIB dengan sedikit jeda di siang hari. Acara lamaran Atta-Aurel digelar pada Sabtu (13/3) di sebuah hotel di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dalam laman website KPI Pusat, KPI meminta agar stasiun televisi mempertimbangkan kemanfaatan dan kepentingan publik dalam menyiarkan acara khusus dari sisi durasi dan muatan di dalamnya. Sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi beragam atas penggunaan frekuensi di ranah publik dapat terpenuhi dengan baik.
“Berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajibannya, hasil Pleno yang dilaksanakan pada Selasa, 16 Maret 2021, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan keras kepada RCTI,” kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio.
Baca juga: Lamaran Aurel Hermansyah-Atta Halilintar Tak Libatkan Keluarga Besar
Meski memberikan peringatan, KPI juga menyampaikan apresiasi karena selama prosesi lamaran Atta-Aurel yang disiarkan live RCTI menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Berikut sejumlah poin yang disampaikan KPI berkaitan dengan acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang digelar Sabtu (13/3).
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas program siaran pernikahan dan prosesi lamaran Atta-Aurel yang disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi swasta Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) melalui 3 (tiga) program siaran yakni “Silet: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran” pukul 08.59 – 10.29 WIB, “Barista: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran” pukul 10.29 – 11.31 WIB, “Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran” pukul 12.34 – 15.54 WIB pada hari Sabtu, 13 Maret 2021, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran baik secara langsung maupun tidak langsung, Lembaga Penyiaran Televisi wajib mentaati kesatuan tugas, fungsi serta tanggung jawabnya yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan.
2. Bahwa suatu program siaran yang memuat kehidupan pribadi, yang mengangkat satu tema khusus, agar tetap menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.
3. Bahwa memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik suatu program siaran menjadi suatu keniscayaan bagi Lembaga Penyiaran, maka kemanfaatan dan kepentingan publik menjadi pertimbangan utama dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, agar tidak menjadi polemik di masyarakat/publik.
4. Bahwa lembaga penyiaran diharapkan bersama-sama semua pihak menjaga suasana yang kondusif di masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
5. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia mengapresiasi ketaatan lembaga penyiaran yang tetap konsisten menerapkan protokoler kesehatan (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) dalam setiap program siarannya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/sMBzVVxgWY4

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
