
Nikita Mirzani mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangannya ini terkait adanya pemeriksaan tambahan atas kasus dugaan penelantaran anak Dipo Latief pada Kamis,14 Oktober 2021. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Nikita Mirzani dilaporkan oleh bos MS Glow, Shandy Purnamasari, ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pencemaran nama baik. Niki pun mempertanyakan apa motivasinya kenapa laporan tersebut baru diungkap ke publik sekarang. Sedangkan laporan Shandy ke Niki sudah lama dibuat.
"Itu kan laporan dari bulan Maret, kenapa baru dikeluarin sekarang? Mau pansos sama gue? Mau nutupin kasus? Jangan nutupin kasus dengan membawa-bawa nama Nikita Mirzani," katanya saat ditemui di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (15/9).
Menurut ibu 3 anak itu, pengungkapan laporan tersebut tentu saja ada motivasinya. Nikita Mirzani semakin yakin kalau dirinya memang punya nama besar."Itu kan membuktikan nama gue besar. Tak dipungkiri donk,"akunya.
Dia mengaku bingung kenapa kasus pencemaran nama baik di media sosial laporan Shandy Purnamasari bisa diterima oleh Bareskrim Polri. Padahal menurut Nikita Mirzani, kasus itu bukan lah kasus penting.
"Gue pernah ditipu orang Rp 1 miliar tahun 2019. Gue datang ke Bareskrim, gue ditolak disuruh lapor ke Polda. Rp 1 M ini duit lho, nyarinya susah. Tapi dia kok bisa laporannya diterima Bareskrim? Ini buat gue receh banget cuma masalah sosial media," akunya.
Terkait laporan Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani menegaskan dirinya tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik. Dia pun tidak merasa terbebani oleh laporan dari istri Gilang Widya Permana alias Juragan 99 tersebut.
"Siapapun kalau mau laporin gue, silakan.Gue nggak takut," tegas ibu 3 anak itu.
Diketahui, Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri pada Maret 2022 lalu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim.
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3), Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36, Pasal 310, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
