Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Juli 2018 | 23.00 WIB

Roro Fitria Kembali Berkepang dan Full Make-up di Sidang Keduanya

Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7). - Image

Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7).

JawaPos.com - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpa artis kontroversial Roro Fitria, 28, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (5/7). Sidang tersebut beragendakan pengajuan eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa dan kuasa hukumnya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Roro tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB. Masih dengan rambut dikepang dan full make-up, dia dikawal pihak yang berwenang ke ruang tahanan sementara sambil menunggu jadwal sidang.


Sempat menangis di sidang perdananya, kali ini artis yang sebelumnya akrab disapa Nyai itu tampak lebih siap dan tegar. Ditanyai soal keadaannya, Roro mengaku baik-baik saja. Dia pun menyerahkan jalannya persidangan ke kuasa hukumnya.


"Baik-baik, udah saya serahkan ke kuasa hukum saya," ungkap Roro sambil berjalan dengan tangan diborgol.


"Bismillah, mohon doanya aja semoga berjalan dengan lancar," tukasnya.


Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, Roro dijerat dengan pasal berlapis. Dia didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Pasal 127 Ayat 1 huruf a, serta Pasal 132 UU tentang Narkotika.


Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2). Dalam dakwaan terungkap bahwa dia ditangkap ketika sedang menunggu pesanan sabu atas nama ibu kandungnya, Hj. Retno, dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH.


Ketika itu, Roro memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp 5 juta, dengan rincian Rp 4 juta untuk sabu dan Rp 1 juta untuk jasa kurir. Atas tindakannya, Roro terancam 20 tahun penjara.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore