Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Agustus 2021 | 04.49 WIB

Tiga Poin Pembelaan Jennifer Jill dalam Sidang Pledoi

Artis Jennifer Jill  saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021). Jennifer ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, dengan barang bukti dua paket sabu d - Image

Artis Jennifer Jill saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021). Jennifer ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, dengan barang bukti dua paket sabu d

JawaPos.com — Jennifer Jill, istri dari aktor Ajun Perwira dan tim kuasa hukumnya telah membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pembelaan ini dilakukan setelah sebelumnya ia dituntut 6 bulan penjara dan 3 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Jennifer Jill mengakui kesalahannya telah melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Dia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang. Jennifer Jill pun sangat mengharapkan sembuh dengan dijatuhi hukuman rehab.

“Kami meminta saudara JJ mendapatkan hak dilakukan rehabilitasi. Ini hampir sama dengan pandangan Jaksa yang juga minta demikian,” kata Sahala Siahaan saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Barat Senin (2/8).

Poin kedua yang disampaikan Jennifer Jill dan tim kuasa hukumnya adalah agar terdakwa tidak dijatuhi hukuman penjara. Dengan alasan tidak tepat apabila penyalahguna atau pecandu obat-obatan terlarang dimasukkan ke dalam penjara.

“Korban penyalahguna atau pecandu adalah orang yang sakit. Orang yang sakit diobati dengan rehabilitasi,” jelasnya.

Ketiga, Jennifer Jill dan tim kuasa hukum mengungkapkan data terhasil hasil assessment yang memperlihatkan terdakwa memang harus direhabilitasi. Hal ini semakin penting setelah rehab yang sempat diajalani sebelumnya dihentikan di tengah jalan dan Jennifer Jill dimasukkan kembali ke Rutan Polda Metro Jaya.

“Semoga majelis hakim terketuk hatinya menjatuhkan vonis bahwa pengguna yang paling tepat adalah rehabilitasi. Sidang putusan nanti tanggal 16 Agustus,” kata Sahala Siahaan.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore