
Terungkap, Roro Fitria gunakan istilah rinso 3 kilo untuk pesan sabu.
JawaPos.com - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis Roro Fitria kembali dilanjutkan pada Kamis (2/8). Beragendakan pemeriksaan saksi, terungkap fakta baru bahwa Roro Fitria menggunakan istilah 'rinso 3 kilo' untuk memesan sabu. Hal tersebut diungkapkan oleh saksi dari pihak kepolisian, Welly Suharto Praja.
Anggota Polri Subdit 1 Polda Metro Jaya tersebut memaparkan bahwa istilah 'rinso 3 kilo' didapat dari handphone milik Wawan Heryawan alias WH.
Dipaparkan Welly, saat penangkapan di daerah Hayam Wuruk, dalam telepon genggam WH didapati teror pesan WhatsApp maupun telepon dari kontak yang bernama Nyai Roro.
"Rinsonya kapan? Rinsonya sudah sampai belum?" Kata Welly membacakan isi pesan dalam telepon genggam WH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/8).
Dijabarkan Wawan dalam persidangan, kronologi penangkapan WH dan Roro Fitria diawali dengan penangkapan Wawan terlebih dahulu. Kemudian, dari penangkapan Wawan didapati bekas bungkus rokok Dunhill berisi 2,4 gram sabu dan satu unit handphone.
Polisi kemudian mencurigai pesan WhatsApp yang terus mencecar menanyakan rinso. Saat chat diperiksa, didapati Roro menanyakan perihal 'rinso 3 kilo' yang dipesannya.
Usai mendapati sabu yang diamankan dari Wawan merupakan pesanan Roro, polisi langsung bergerak untuk menangkap Roro. Menurut Welly, kode 'rinso' memang sering digunakan oleh para penyalah guna narkotika.
"Ya, kalau saya sebagai polisi tahu istilah 'rinso 3 kilo' itu arahnya ke sabu. Itu modus buat mengelabui, jadi nggak jauh-jauh dari situ," ujarnya.
Keterangan saksi Welly sendiri dibenarkan Roro Fitria. Artis kontroversial ini mengaku telah menggunakan istilah 'rinso 3 kilo' saat memesan sabu.
"Iya, benar," kata Roro seraya mengangguk saat diminta menanggapi keterangan saksi Welly oleh Majelis Hakim.
Diketahui pada sidang sebelumnya, WH mendapatkan Rp 5 juta dari terdakwa Roro Fitria, dengan rincian jasa Rp 1 juta dari uang transfer tersebut. Sedangkan Rp 4 juta untuk pembelian sabu seberat 3 gram.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2018 sekitar pukul 09.00 WIB, WH menginformasikan kepada Roro bahwa sabu yang ada hanya seberat 2 gram. Barang itu kemudian dikirim oleh WH ke alamat orang tua Roro di Jalan Durian Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, melalui jasa antar ojek daring.
Akibat perbuatannya, Roro Fitria didakwa pasal berlapis. Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Narkotika, dan Pasal 132 UU Narkotika.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
