Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Oktober 2026 | 16.03 WIB

Polisi Hentikan Kasus Hak Cipta G-Dragon dan Yang Hyun Suk, Ini Alasannya

G-dragon (x @tang_kira) - Image

G-dragon (x @tang_kira)

JawaPos.com – G-Dragon dan Yang Hyun Suk dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran hak cipta setelah kasus yang menyeret keduanya dihentikan oleh kepolisian Korea Selatan.

Perkara tersebut sebelumnya telah berlangsung cukup panjang dan bahkan membuat penyidik melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terkait dugaan penggunaan lagu tanpa izin.

Menurut laporan Allkpop, Kepolisian Mapo Seoul memutuskan pada 7 April 2026 untuk tidak meneruskan kasus tersebut ke kejaksaan karena tidak menemukan cukup dasar untuk menetapkan adanya pelanggaran.

Polisi juga menilai sulit untuk membuktikan adanya niat dari G-Dragon, Yang Hyun Suk, maupun pihak lain yang dilaporkan untuk melanggar hak cipta.

Kasus ini bermula pada November 2024 ketika seorang komposer yang diidentifikasi sebagai A melaporkan G-Dragon dan sejumlah pihak terkait.

A mengeklaim lagu berjudul G-DRAGON yang ia ciptakan dan aransemen pada 2001 telah digunakan tanpa izin dalam konser solo G-Dragon pada 2009.

Lagu tersebut kemudian disebut muncul dalam album live Shine a Light pada 2010 dengan judul My Age Is 13, sementara nama A disebut tidak tercantum dalam kredit.

Pihak YG Entertainment sejak awal membantah tuduhan tersebut. Menurut penjelasan agensi, terdapat dua lagu dengan judul yang sama yang dibawakan dalam konser G-Dragon pada 2009.

Penggunaan judul My Age Is 13 pada salah satu lagu disebut hanya dilakukan untuk membedakan kedua lagu tersebut, bukan sebagai upaya mengganti identitas karya atau mengambil lagu tanpa izin.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak dan melakukan penggeledahan di kantor pusat YG Entertainment serta lokasi lainnya sebanyak dua kali pada tahun lalu.

Editor: Hanny Suwindari
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore