
Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengawal terduga otak kelompok petasan di Bandara Internasional Incheon (22/8)./Kementerian Kehakiman Korea Selatan
JawaPos.com - Pengadilan di Seoul pada hari Kamis (20/8), menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada seorang warga negara Tiongkok.
Orang tersebut dihukum karena memimpin aksi peretasan yang menargetkan Jungkook BTS, serta para eksekutif bisnis asal Korea Selatan.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman kepada warga negara Tiongkok bermarga Chun, atas tuduhan penipuan dan pelanggaran undang-undang jaringan informasi, terkait pencurian dana lebih dari 38 miliar won atau sekitar Rp487 miliar dari para korban.
"(Chun) menargetkan orang-orang kaya dan mencuri aset mereka," ujar pihak pengadilan.
"Para korban kehilangan aset mereka meskipun tidak melakukan kesalahan apapun, berbeda dengan kasus penipuan voice phishing."
Pengadilan menambahkan, bahwa Chun tidak menunjukkan penyesalan yang tulus atas perbuatannya.
Dikutip dari Korea Times, Chun didakwa mengumpulkan informasi pribadi sebagai bagian dari sindikat kriminal yang beroperasi di luar negeri.
Selain di Korea Selatan Chun juga beroperasi di Thailand, antara bulan Agustus 2023 hingga Januari 2025, dengan cara mengaktifkan ponsel atas nama para korban serta mentransfer aset dari rekening mereka.
Penyelidikan menunjukkan bahwa targetnya mencakup Jungkook dan seorang taipan bisnis dari konglomerat besar.
Namun, sejumlah sumber menyebutkan bahwa kelompok peretas tersebut berupaya mencuri saham Jungkook di HYBE, yang merupakan perusahaan induk dari agensinya, BigHit Music.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
