Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2026 | 01.16 WIB

Kim Soo Hyun Dinyatakan Tidak Bersalah Usai Polisi Tidak Temukan Bukti Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak

Kim Soo Hyun (Kbizoom) - Image

Kim Soo Hyun (Kbizoom)

JawaPos.com – Polisi Korea Selatan resmi menghentikan penyelidikan terhadap aktor Kim Soo Hyun terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dilansir dari laman Bein Sports pada Kamis (30/7), Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menyatakan tidak menemukan bukti yang mendukung tuduhan kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur. Dengan demikian, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses persidangan.

Penyelidikan berfokus pada dugaan hubungan Kim Soo Hyun dengan mendiang aktris Kim Sae Ron saat masih berusia di bawah 18 tahun.

Setelah memeriksa berbagai bukti, polisi menyimpulkan tidak terdapat dasar faktual yang membuktikan adanya hubungan maupun tindakan pelecehan seksual sebagaimana dituduhkan. Hasil tersebut menjadi dasar penghentian perkara terhadap Kim Soo Hyun.

Penyidik juga menelusuri rekaman audio yang sebelumnya dijadikan dasar tuduhan. Hasil pemeriksaan forensik menyebut rekaman tersebut diduga telah dimanipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.

Selain itu, identitas narasumber yang disebut berasal dari New Jersey tidak berhasil diverifikasi selama proses penyelidikan.

Meskipun penyelidikan terhadap Kim Soo Hyun telah dihentikan, proses hukum yang berkaitan dengan penyebaran informasi dalam kasus tersebut masih terus berjalan. Salah satu pihak yang terlibat, yakni YouTuber Kim Se Ui, dilaporkan menghadapi proses hukum atas dugaan penyebaran informasi palsu.

Dengan berakhirnya penyelidikan ini, Kim Soo Hyun secara resmi dinyatakan bebas dari tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore