Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Juli 2026 | 05.29 WIB

Amanda Manopo Rugi Rp 3 Miliar, Ungkap Penggunaan Dana Dilakukan eks Karyawan

Amanda Manopo bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Amanda Manopo bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Amanda Manopo mengungkapkan dugaan penggelapan dana yang menimpa perusahaan miliknya. Kerugian yang ditaksir mencapai hampir Rp 3 miliar diduga dilakukan oleh salah satu mantan karyawan. Kerugian bernilai fantastis tersebut terjadi hanya dalam kurun waktu singkat sekitar 8 bulan. 

Amanda mengaku baru mengetahui betapa besarnya nilai kerugian setelah dilakukan penelusuran terhadap transaksi keuangan perusahaan. Menurutnya, nominal yang hilang terus bertambah hingga mencapai angka yang sangat besar.

"Hampir Rp 3 miliar selama dia bekerja kurang lebih 8 bulan. 8 bulan kerja ternyata hampir Rp 3 miliar. Itu merugikan aku," ujar Amanda Manopo saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (22/7).

Tak hanya mengungkap besaran angka kerugian, Amanda juga membeberkan dugaan penggunaan dana hasil penggelapan oleh eks karyawan. Ia menyebut, terdapat sejumlah transaksi mencurigakan yang diduga kuat dilakukan pelaku untuk kepentingan pribadinya.

"Dia menggunakan lewat transaksi GoPay, OVO itu Rp 25 juta. Jalan-jalan ke luar negeri, ke klub-klub di Bali, terus kayak biaya-biaya untuk have fun, bisa dibilang seperti itu," ujar bintang sinetron Ikatan Cinta.

Kuasa hukum Amanda Manopo, Sandy Arifin, mengatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi penggunaan rekening milik beberapa orang untuk menyamarkan aliran dana. Rekening-rekening tersebut diduga dipakai sebagai jalur perpindahan uang yang berasal dari perusahaan Amanda Manopo.

"Ada beberapa orang yang rekeningnya digunakan terkait indikasi dugaan penggelapan uang perusahaan, digunakan oleh salah satu pegawai di tempat Kak Manda," kata Sandy Arifin.

Selain dugaan penggelapan dana, Amanda juga mengungkap ada dugaan tindak pidana lain yang menyeret mantan karyawan tersebut. Pelaku disebut melakukan pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan yang berkaitan dengan aset kendaraan.

Kasus dugaan pemalsuan tersebut sempat membuat suami Amanda, Kenny Austin, bertemu secara langsung dengan terduga pelaku di kantor polisi untuk tujuan menindaklanjuti persoalan tersebut di ranah hukum.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore