
dokter Richard Lee saat digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya. (Istimewa)
JawaPos.com - Setelah mendengarkan dakwaan pada sidang sebelumnya yang cukup memberatkan terkait pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, pihak Richard Lee akhirnya menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada hari ini, Kamis (25/6).
Pihak Richard Lee dalam sidang eksepsi menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang menangani perkara yang membelit terdakwa. Pihak Richard meminta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa.
"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum," kata Faizal Hafied selaku kuasa hukum Richard Lee di PN Tangerang.
Pihak Richard Lee mengungkapkan sejumlah argumen hukum di balik permohonannya tersebut. Pertama, dakwaan Jaksa dinilai tidak sesuai dengan ketentuan mengingat alamat Richard Lee tidak berada di wilayah Tangerang.
"Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara a quo. Karena berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), terdakwa beralamat di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, dan berdomisili di wilayah Jakarta Selatan," ungkapnya.
Pihak Richard Lee menyoroti waktu terjadinya peristiwa sebagaimana dinyatakan Jaksa dalam dakwaan, terjadi pada tanggal 12 Oktober 2024 di daerah Tangerang.
Pihak Richard Lee menegaskan pada tanggal tersebut, dokter kecantikan pemilik klinik kecantikan Athena tidak sedang berada di dalam negeri. Pada saat itu, terdakwa Richard Lee sedang berada di luar negeri.
"Terdakwa Richard pada tanggal 12 Oktober 2024 berada di negara Singapura. Ini dibuktikan melalui paspor dan unggahan media sosial terdakwa," tutur pengacara Richard Lee.
Dalam sidang eksepsi, pihak terdakwa juga menyoroti dakwaan Jaksa yang dianggap tidak memiliki tempus delicti atau dakwaan dinilai kabur. Selain itu, pihak Richard Lee juga menyatakan telah terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang berperkara atau error in persona.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
