
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Richard Arief Muljadi, 38, terdakwa yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan bisnis batu bara di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (20/6). (Istimewa)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Richard Arief Muljadi, 38, terdakwa yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Richard diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah tiba dari Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno Hatta, pada Sabtu (20/6).
"DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/6).
Anang menjelaskan, Richard merupakan terdakwa dalam perkara penipuan bisnis batu bara yang diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp 7 miliar. Dalam perkara tersebut, ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
"Adapun Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar," ujar Anang.
Penangkapan berlangsung tanpa kendala, karena Richard bersikap kooperatif saat diamankan petugas. Setelah ditangkap, ia langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Anang, berkas perkara Richard sebenarnya telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan sidang sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penangkapan Richard dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Lebih lanjut, Anang menegaskan penangkapan itu merupakan komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk terus memburu para buronan yang masih masuk daftar pencarian. Langkah tersebut dilakukan demi memastikan kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," pungkasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
