
Artis Ammar Zoni berbaju tahanan saat gelar rilis di Polres Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). Untuk ke tiga kali sudah Ammar Zoni terjerat kasus yang sama. Polisi menyebut dari hasil tes laboratorium, urine Ammar Zoni menunjukkan positif atau mengandung
JawaPos.com - Ammar Zoni seharusnya bisa memohon untuk diajukan pembebasan bersyarat hingga asimilasi supaya dapat keluar dari dalam penjara pada 2025 atas kasus narkoba ketiga kalinya yang menjeratnya.
Namun, Ammar Zoni tidak mendapatkan remisi sama sekali yang merupakan hak dari setiap narapidana. Kini terungkap fakta kenapa Ammar tidak mendapatkan remisi sama sekali sepanjang tahun 2025 karena tidak berkelakuan baik di dalam penjara.
Pasalnya, Ammar Zoni kedapatan mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat bersama 5 orang lainnya pada awal tahun 2025. Alih-alih mendapatkan remisi, mantan suami Irish Bella kini malah terancam dengan hukuman mati.
"Itu kejadiannya (mengenakan narkoba) di bulan Januari. Gara-gara itu bang Ammar tidak mendapatkan remisi sama sekali selama tahun 2025," kata dokter Kamelia, kekasih Ammar Zoni.
Tak hanya tidak mendapatkan remisi, Ammar Zoni juga mendapatkan sanksi lain gara-gara tindakannya mengedarkan narkoba di Rutan Salemba bersama 5 orang lainnya.
"Bang Ammar istilahnya dihukum sesuai dengan SOP di rutan gitu. Dia diisolasi selama 40 hari," papar dokter Kamelia.
Sebelumnya, pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan kepada JawaPos.com bahwa kliennya memang tidak mendapatkan remisi sepanjang tahun 2025. Padahal jika mendapatkan remisi, bintang sinetron 7 Manusia Harimau bisa bebas dari dalam penjara pada bulan Desember nanti.
"Kami sempat datang ke sana menanyakan hak-hak Ammar. Karena statusnya sudah berkekuatan hukum tetap dan dia narapidana ya, tentu ada hak-hak yang melekat sama dia tentang hak remisi,dll. Tapi Ammar belum dapat satupun. Kalau dia mendaptan hak-hak, harusnya Ammar bisa mengikuti program asimilasi tahun ini," tutur Jon Mathias.
Dia menjelaskan alasan Ammar Zoni tidak mendapatkan potongan hukuman sama sekali sepanjang tahun 2025 yang seharusnya didapatkan narapidana. Alasan yang diungkap Jon Mathias adalah karena kasus Ammar Zoni baru berkekuatan hukum tetap.
"Ammar baru akan mendapatkan hak-haknya kayak remisi mulai Januari 2026," kata Jon Mathias kala itu.
Dengan Ammar Zoni terjerat kasus pengedaran narkoba di dalam penjara, maka kemungkinan dia tidak akan bebas pada tahun depan. Apalagi, pasal yang disangkakan sangat serus terancam dengan hukuman mati.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
