Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 September 2025 | 00.20 WIB

Tak Dapat Remisi Sama Sekali, Ammar Zoni Belum Bisa Keluar dari Penjara Tahun Ini

Artis Ammar Zoni berbaju tahanan saat gelar rilis di Polres Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). Untuk ke tiga kali sudah Ammar Zoni terjerat kasus yang sama. Polisi menyebut dari hasil tes laboratorium, urine Ammar Zoni menunjukkan positif atau mengandung - Image

Artis Ammar Zoni berbaju tahanan saat gelar rilis di Polres Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). Untuk ke tiga kali sudah Ammar Zoni terjerat kasus yang sama. Polisi menyebut dari hasil tes laboratorium, urine Ammar Zoni menunjukkan positif atau mengandung

JawaPos.com-- Sempat berembus kabar Ammar Zoni akan dapat keluar dari dalam penjara pada Desember 2025 mendatang. Namun, kabar tersebut ditepis oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias.

Dia mengatakan, perhitungan awal Ammar Zoni akan bisa keluar dari dalam penjara pada tahun ini setelah menghitung masa tahanan yang dijalani dengan remisi yang didapatkannya. Namun ternyata, Ammar tidak mendapatkan remisi sama sekali sepanjang tahun 2025 ini.

"Kami sempat datang ke sana menanyakan hak-hak Ammar. Karena statusnya sudah berkekuatan hukum tetap dan dia narapidana ya, tentu ada hak-hak yang melekat sama dia tentang hak remisi,dll. Tapi Ammar belum dapat satupun. Kalau dia mendaptan hak-hak, harusnya Ammar bisa mengikuti program asimilasi tahun ini," tuturnya.

Ammar Zoni belum mendapatkan remisi sama sekali karena kasusnya baru dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Menurut Jon Mathias, mantan suami Irish Bella baru akan mendapatkan keringana hukuman mulai tahun depan.

"Ammar baru akan mendapatkan hak-haknya kayak remisi mulai Januari 2026," tutur Jon Mathias.

Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada penghujung tahun 2023. Dia ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023.

Ammar Zoni ditangkap dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Dalam kasus tersebut, Ammar Zoni awalnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Namun pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore