Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Desember 2024 | 05.00 WIB

Yudha Arfandi Banding Usai Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara: Pasti Allah Bekerja

Tamara Tyasmara



JawaPos.com - Yudha Arfandi menyatakan secara tegas banding setelah vonis 20 tahun dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 4 November 2024 lalu.

Vonis tersebut sejatinya sudah jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Yudha Arfandi dijatuhi hukuman mati atas kasus meninggalnya Dante, anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.

Saat ditanya soal banding yang diajukan Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara mengaku tidak mengetahuinya. Dia mengaku belum mendapatkan informasi apapun tentang hal ini dari Jaksa.

Baca Juga: Tepat di Hari Ultah Dante, Tamara Tyasmara Ziarah ke Makam, Ajak Beberapa Teman Anaknya

"Tapi mungkin prosesnya agak panjang karena ini kan  kepotong Natal dan Tahun Baru," kata Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut Jakarta Selatan, Kamis (26/12).
 
Jika Yudha Arfandi dan kuasa hukumnya benar-benar memutuskan banding, Tamara Tyasmara tidak bisa berbuat apa-apa. Dia memasrahkan kasus ini kepada Tuhan. Tamara Tyasmara yakin Tuhan akan memperlihatkan kekuasaannya untuk memberikan keadilan.

"Aku yakin pasti Allah berkerja buat ini semua. Karena kan semuanya sudah kerja keras banget ya dari kuasa hukum, Jaksa," tutur Tamara Tyasmara.

Diketahui, Dante, anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas meninggal pada Januari 2024 usai ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi di salah satu kolam renang di bilangan Jakarta Timur.

Atas perbuatannya tersebut, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang putusan yang berlangsung pada 4 November 2024. Yudha Arfandi tidak terima dengan putusan hakim, sehingga dia pun memutuskan banding.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore