Razman Airf Nasution
JawaPos.com - Pengacara Razman Arif Nasution berusaha terus mengejar Denise Chariesta supaya bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya yang telah merendahkan dan menghinakan dirinya. Sebab, ia mengalami banyak kerugian gara-gara perbuatan perempuan yang baru beberapa waktu lalu melahirkan itu.
Setelah 1 tahun lebih laporan Razman pada Denise bergulir di Polda Sumatera utara, Razman kini bisa sedikit lega. Sebab, dia mendapat kabar berdasarkan adanya SP2HP menyatakan bahwa Denise Chariesta ditetapkan sebagai tersangka.
"Nanti saya akan ungkap berapa kerugian saya akibat kasus Denise dan Iqlima Kim. Tidak kurang dari Rp 10 miliar. Akan saya detailkan nanti di pengadilan," kata Razman dalam jumpa pers di bilangan Epicentrum Rasuna Said Jakarta Selatan, Sabtu (23/12).
Baca Juga: Prabowo Tarik Baju Bahlil, TKN: Wong Tertawa-tawa kok Dibilang Kekerasan
Razman menegaskan dirinya sebenarnya kasihan dengan Denise yang baru saja melahirkan, harus mengetahui kenyataan pahit ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses hukum harus tetap berjalan karena apa yang dilakukan Denise kepada dirinya sudah sangat keterlaluan.
"Tolong buka YoutTube bagaimana anak ini sangat kurang ajar sama saya. Dia menghinakan saya, mengolok-olok saya, datang ke kantor saya ribut sama istri saya," aku Razman.
Selain berkata negatif dengan menyebutnya penipu hingga cabul, Denise sempat berusaha memancingnya supaya melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Akan tetapi Razman yang tahu hukum dapat menahan diri tidak terpancing.
"Saya tahu dan saya menahan diri," kata Razman.
Laporan Razman terhadap Denise berawal saat dia menjadi kuasa hukum Medina Zein. Razman kala itu kerap merasa direndahkan oleh Denise dikatai hal-hal negatif. Mulai disebut rentenir, penipu, cabul, dan sejumlah kata tak pantas lainnya.
Pada 18 Juni 2022, Razman secara resmi melaporkan Denise di Polda Sumatera Utara terkait kasus pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor STTLP/B/1065/VI/2022/SPKT/
Dalam laporan tersebut, Razman Arif Nasution menjerat Denise dengan Pasal 27 ayat 3 perubahan UU ITE Pasal 45 ayat 3, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
