
Togar Situmorang, pengacara Christoper Steffanus Budianto alias Steven, penggugat Jessica Iskandar terkait kasus gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan,Rabu (5/10)./Abdul Rahman
JawaPos.com - Sidang gugatan kasus perbuatan melawan hukum dilakukan Christoper Steffanus Budianto alias Steven terhadap tergugat artis Jessica Iskandar sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang hari ini, terpaksa ditunda setelah pihak penggugat dianggap telat hadir ke persidangan.
Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steven memastikan kliennya tidak akan hadiri persidangan dari awal sampai akhir persidangan nanti. Dengan alasan, Steven sudah memasrahkan sepenuhnya gugatannya kepada kuasa hukum.
"Tidak akan pernah hadir. Karena sudah memasrahkan sepenuhnya kepada kami selaku kuasa hukum. Dan itu dimungkinkan dalam sidang perdata," kata Togar Situmorang di PN Jakarta Selatan Rabu (5/10).
Saat disinggung soal proses mediasi yang biasanya dihadiri oleh principal, Togar mengaku mediasi kemungkinan akan gagal. Karena pihaknya menginginkan gugatan ini masuk ke pokok perkara.
"Mediasi itu kan kalau mau terjadi perdamaian supaya tidak masuk ke pokok perkara. Kita penginnya ini diproses supaya ketahuan siapa yang benar dan benar. Kalau mau damai cabut laporan dulu di Polda," katanya.
Sementara itu, Roland E. Potu selaku kuasa hukum Jessica Iskandar mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan Steven di pengadilan. Pihaknya pun siap mematahkan argumentasi dan dalil-dalil dari pihak penggugat nantinya.
"Kita sudah menyiapkan isi materi dan perlu digarisbawahi bahwa setiap orang menggugat itu adalah hak hukum. Akan tetapi dalam gugatan itu kita akan lakukan gugatan balik dalam suatu perkara, rekovensi. Dan kita sudah siapkan itu," papar pengacara Jedar.
Diketahui, Christoper Steffanus Budianto alias Steven melayangkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum terhadap artis Jessica Iskandar. Gugatan dimasukkan pada Senin (12/9) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laporannya tercatat dengan nomor register PN JKT.SEL 0920224MG.
Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steffanus mengungkap sejumlah poin yang dimasukkannya dalam gutatan kliennya terhadap Jessica Iskandar.
"Pertama, menyebut nama klien kami lengkap di depan wartawan. Kedua, menyebut klien kami dengan penipu. Ketiga, menyatakan tanpa bukti kehilangan 11 mobil dengan asumsi kerugian uang Rp 9,8 miliar. Itu yang kita gugat,” kata Togar kepada JawaPos.com, Senin (12/9).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
