Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 November 2025 | 18.31 WIB

Pandangan Hukum Farhat Abbas Soal Hubungan Intim Inara Rusli dengan Insanul Fahmi

Pengacara Farhat Abbas - Image

Pengacara Farhat Abbas

JawaPos.com - Pengacara Farhat Abbas ikut angkat bicara terkait hubungan intim dilakukan Inara Rusli dengan Insanul Fahami, suami dari influencer Wardatina Mawa.

Dalam pandangan Farhat Abbas, Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan menjelaskaan bahwa seorang istri atau suami boleh melaporkan pasangan sahnya apabila dia melakukan perzinahan dengan orang lain.

"Itu pasal delik aduan, hanya boleh dilaporkan oleh istri sah atau suami sah yang terikat perwakinan. Hanya korbannya langsung yang boleh melaporkan pasangannya," kata Farhat Abbas.

Menurut mantan suami Nia Daniaty itu, orang yang melakukan perbuatan zina dengan pasangan sah tidak boleh dilaporkan oleh suami atau istrinya.

Dalam hal ini, menurut Farhat Abbas, Inara Rusli tidak tepat apabila dilaporkan dengan menggunakan Pasal 284 KUHP oleh Wardatina Mawa.

"Yang penting mereka ini tidak nikah ya. Kalau masih berhubungan badan suka sama suka, yang bisa dilaporkan adalah suaminya, bukan Inara. Kalau Inara punya suami, baru Inara bisa dilaporkan," jelasnya.

Namun jika Inara Rusli dan Insanul Fahmi ternyata sudah menikah siri dan ternyata mantan istri Virgoun itu tahu bahwa Insan sudah punya pasangan, menurut Farhat Abbas, Inara Rusli juga bisa dikenakan Pasal 284 KUHP.

"Kalau dia (Inara) tahu daan masih melakukan juga (nikah siri), bisa dijerat dengan pasal itu. Tapi kalau tidak tahu ya tidak bisa. Beda tipis antara kejahatan dan kenikmatan," kata Farhat Abbas.

Kasus hubungan intim yang dilakukan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi kini masuk ke ranah hukum usai dilaporkan istri sahnya, Wadatina Mawa.

Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perselingkuhan dan perzihanan. Laporan dibuat pada Sabtu, 22 November 2025. Mawa melaporkan keduanya dengan Pasal 284 KUPH tentang Perzinahan.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore