Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Juni 2025 | 16.23 WIB

Drama Konser Maher Zain Berujung di Pengadilan, DP Rp 800 Juta Dipertaruhkan

Penyanyi lagu religi, Maher Zain. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com-Permasalahan terjadi dalam rencana menggelar konser Maher Zain pada 2024 silam yang tak kunjung terealisasi. Masalah tersebut jadi tambah rumit setelah kasusnya kini masuk dalam gugatan pengadilan.

Konser Maher Zain awalnya akan digelar di dua tempat sekaligus pada tahun lalu. Untuk di Jakarta, konser Maher Zain akan digelar pada 2 Agustus 2024, dan di Surabaya pada 4 Agustus 2024. Namun, janji menggelar konser itu hanya omong kosong, karena pada kenyataannya konser Maher Zain tersebut tak pernah terjadi.

Kasus tersebut kini resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh PT Skema melalui kuasa hukumnya. Adapun PT DNA dan PT Aventa menjadi tergugat. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 499/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, PT Skema dalam gugatan meminta DP hampir mencapai Rp 800 juta yang telah diberikan untuk dikembalikan dan juga ditambahkan dengan kerugian imaterial.

"PT Skema menggugat PT DNA dan PT Aventa untuk mengembalikan DP Rp 794.250.000 dan membayar kerugian imateril senilai Rp 1.262.480.000," kata Haris Azhar dalam keterangannya.

Masalah ini berawal dari perjanjian kerja sama antara PT Skema, PT Aventa,dan PT DNA yang ditandatangani pada 14 Maret 2024 silam. Dalam perjanjian tersebut, para pihak sepakat akan menggelar Konser Maher Zain di Jakarta dan Surabaya, tepatnya pada tanggal 2 Agustus 2024 diJakarta, dan pada 4 Agustus 2024 di Surabaya.

Sebagai tindak lanjut atas perjanjian tersebut, PT Skema mengirim DP untuk keperluan pembiayaan konser Maher Zain sebesar Rp 294.250.000 dan Rp 500.000.000 kepada PT DNA pada 20 Maret 2024. Dengan demikian, total uang yang dikirim sebesar Rp 794.250.000.

Beberapa hari kemudian atau pada tanggal 25 Maret 2024, PT Skema diberi tahu ihwal pembatalan perjanjian kerja sama dari PT Aventa melalui email. Dalam pemberitahuan tersebut, PT Aventa berjanji akan mengembalikan uang DP yang telah dibayarkan PT Skema ke PT DNA. Tak hanya DP yang dikembalikan, namun juga bakal ditambah dengan fee cancelation sebesar 5 persen.

Janji mengembalikan dana tak ditepati, PT Skema lantas melakukan penagihan ke PT Aventa pada 15 Mei 2024. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, PT Skema bertemu dengan pihak PT Aventa pada 27 Mei 2024 untuk membahas masalah pengembalian dana.

Dalam pertemuan itu, PT Aventa melempar tanggung jawab ke PT DNA dengan alasan yang membatalkan perjanjian secara sepihak adalah PT DNA. Namun, PT Aventa berjanji akan membantu menagihkan pengembalian dana kepada PT DNA.

Dalam prosesnya, PT DNA menolak mengembalikan uang DP. Dengan alasan, akan tetap menyelenggarakan konser Maher Zain di Jakarta dan Surabaya, berdasarkan pertemuan pada 10 Juni 2024.

Pada tanggal 14 Juni 2024, PT Skema dan PT DNA kembali bertemu dan disepakati untuk mengakhiri perjanjin lama. Mereka kemudian membuat perjanjian baru terkait penyelenggaraan konser Maher Zain.

Sayangnya, janji gelaran konser Maher Zain tetap tak ada kejelasan. Beberapa surat pada tanggal 29 Agustus 2024, 9 Oktober 2024, dan 19 November 2024, dibuat untuk mendapatkan update informasi. Lagi-lagi yang didapatkan semakin tak ada kejelasan.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore