Venna Melinda akhirnya mengembalikan barang-barang milik suaminya, Ferry Irawan, kepada Ferry Irawan setelah beberapa bulan sempat tertahan.
JawaPos.com-- Proses perceraian antara Venna Melinda dengan sang suami,Ferry Irawan, bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan atau PA Jaksel.
Namun tiba-tiba saja Venna Melinda selaku penggugat mencabut gugatan cerainya terhadap sang suami. Keputusan pencabutan ini dilakukan bukan karena Venna Melinda akan rujuk dengan Ferry Irawan, namun untuk memastikan sesuai dengan prosedur hukum.
Penyebab Venna Melinda mencabut gugatan cerai karena alamat pihak tergugat tidak diketahui. Dua kali alamat diberikan dan pihak pengadilan melakukan pemanggilan secara patut, dua kali pula tidak sampai ke tangan Ferry Irawan atau alamatnya salah.
"Alamat yang pertama tidak patut, alamat kedua juga tidak patut. Jadi kita putuskan mencabut dan dalam waktu dekat kita akan daftarkan ulang," ujar Wijayono Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum Venna Melinda di PA Jaksel, Senin (14/10).
Setelah mencabut gugatan cerai, Venna Melinda akan mendaftarkan ulang gugatan cerai yang baru dengan model gugatan ghaib. Yaitu gugatan cerai yang diajukan ke pengadilan ketika alamat tergugat atau termohon tidak diketahui.
"Gugatan ghaib akan makan waktu juga, tapi akan segera kita daftarkan setelah penetapannya keluar. Mungkin besok keluar penetapannya, jadi bisa besok bisa kita langsung daftarkan," kata Wijayono Hadi Sukrisno.
Perceraian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan memang cukup rumit diawali masalah KDRT atau terjadinyakekersan. Awalnya, Ferry Irawan yang mengajukan perceraian ke pengadilan sudah dijatuhi vonis cerai pada 3 Agustus 2023.
Berhubung Ferry Irawan selaku pemohon tidak membacakan ikrar talak di hadapan majelis hakim pengadilan, maka perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan tidak jadi atau dibatalkan.
Pada 3 Oktober 2024 lalu, Venna Melinda mengajukan gugat cerai terhadap Ferry Irawan dan gugatannya terdaftar dengan nomor.perkaranya 3010 /Pdt.G 120 2H IPAJS.
Gugatan ini kemudian dicabut setelah alamat pihak termohon tidak diketahui dan pihak pengadilan tidak dapat melakukan pemanggilan secara patut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022