JawaPos.com -- Mantan artis cilik Chikita Meidy dilaporkan ke polisi oleh seorang perempuan yang merupakan salah satu temannya. Pelapor diketahui bernama Shilda Oktavia Rosa, melaporkan Chikita Meidy ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik.
Kronologi kasus yang terjadi diantara mereka berawal dari keduanya berteman. Chikita Meidy dan Shilda Oktavia awalnya saling kenal di salah satu tempat gym. Perkenalan itu kemudian membuat keduanya melakukan kerja sama bisnis.
Kerja sama ini berupa, Shilda Oktavia membantu mempromosikan bisnis skin care yang dimiliki Chikita Meidy. Kerja sama ini tidak diatur dalam bentuk kesepakatan yang tertuang dalam MoU.
"Kerja sama sih nggak ya. Maksudnya nggak ada MoU, nggak ada apa-apa. Kalau ada yang mau beli nanti gua kasih fee, kayak gitu saja sih," aku Shilda Oktavia di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9).
Kerja sama antara Chikita Meidy dan Shilda berlangsung sekitar satu tahun terhitung sejak 2017 hingga 2018. Dia pun bingung hanya membantu menjualkan produk kecantikan tapi malah dituding oleh Chikita Meidy telah menghancurkan bisnis kecantikannya.
"Klien kami berusaha melindungi diri karena pernyataannya menyerang kehormatan klien kami. Kalau tidak ambil langkah hukum, orang-orang akan berasumsi benar apa yang dikatakan terlapor," kata Erik Hutajulung selaku kuasa hukum pelapor.
Diketahui, mantan artis cilik Chikita Meidy dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 September 2024.
Shilda Oktavia selaku pelapor melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap Chikita Meidy atas konten TikTok pada tanggal 6 September 2024 lalu. Akun tersebut dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Chikita Meidy dilaporkan dengan Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.