Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Maret 2024 | 04.08 WIB

Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka dan Ditahan, Begini Sosok Harvey Moeis di Mata Tetangga

Potret Sandra Dewi dan sang suami, Harvey Moeis yang menjadi tersangka kasus korupsi. - Image

Potret Sandra Dewi dan sang suami, Harvey Moeis yang menjadi tersangka kasus korupsi.

 
JawaPos.com - Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dan terhitung sejak Rabu (27/3), Harvey Moeis dikenakan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
 
Sosok Harvey Moeis di mata Basri, tetangga sekaligus pengurus wilayah di daerah tempat tinggalnya di daerah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, mengatakan bahwa ayah dua anak tersebut termasuk orang yang baik.
 
"Beliau sangat baik, sangat ramah, murah senyum dan tidak ada masalah apa pun dengan kita di sini," kata Basri saat ditemui di daerah Srengseng Jakarta Barat, Kamis (28/3).
 
 
Pada saat mendengar kabar Harvey Moeis ditangkap dan ditahan, dia pun cukup kaget. Namun dia tak mau mengomentari hal tersebut karena merasa bukan kewenangannya.
 
Kepada tetangga hingga petugas keamanan di kompleks rumahnya, Harvey Moeis dikenal sebagai orang yang baik. Orang tua dari suami Sandra Dewi juga dikenal sangat baik dan kerap berkomunikasi dengan para tetangga sekitar rumah.
 
Menurut Basri, Harvey Moeis cukup lama tinggal di daerah Srengseng bersama orang tuanya. Akan tetapi setelah menikah dengan Sandra Dewi, dia memilih tinggal di tempat lain. Sementara orang tuanya masih tinggal di sana dan membaur dengan masyarakat sekitar.
 
Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk atas perannya menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT. 
 
Sekitar tahun 2018-2019, Harvey Moeis sempat menghubungi Direktur Utama PT Timah berinisial MRPP untuk melakukan lobi supaya mengizinkan penambangan liar di wilayah PT Timah.
 
Setelah beberapa kali bertemu dan menjalin komunikasi, MRPP akhirnya mengizinkan penambangan liar di wilayah PT Timah. Harvey Moeis kemudian menghubungi beberapa smelter yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN untuk ikut serta dalam kegiatan bisnis ilegal ini. 
 
Harvey Moeis meminta ke beberapa pihak yang terlihat dalam kegiatan bisnis untuk menyisihkan keuntungan untuk diberikan kepada Direktur Utama PT Timah. Pemberian upeti ini disamarkan melalui pemberian dana corporate social responsibility (CSR).
 
Atas perbuatannya tersebut, Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore