
SO ALIVE: Sekitar dua tahun menjauhi kerumunan, kini para penikmat musik antusias menghadiri konser dan festival. (IMAM HUSEIN/JAWA POS)
BATALNYA rangkaian konser musik hari ke-2 dan ke-3 Jatim Fair 2022 pada Oktober lalu menggugah Polrestabes Surabaya untuk berbenah. Antisipasi agar tidak ada lagi kericuhan dalam konser musik melahirkan prosedur baru soal izin keramaian. Kini para penyelenggara event di Kota Pahlawan harus menyiapkan skema kontingensi untuk dievaluasi pihak berwenang.
Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih menyampaikan, status pandemi yang berubah menjadi endemi diikuti dengan munculnya banyak kegiatan yang mendatangkan massa besar.
”Polri tidak akan sembarangan menerbitkan izin keramaian. Ketika ada permohonan yang masuk, segala aspek dari kegiatannya bakal dikaji,” ujarnya kepada Jawa Pos pada Jumat (4/11).
Kini Polrestabes Surabaya memberlakukan prosedur baku penerbitan izin keramaian yang baru. Tidak hanya memastikan penerapan protokol kesehatan, tetapi juga mengecek sarana-prasarana di lokasi acara.
Fakih menjelaskan, ada tiga syarat wajib yang harus dipenuhi penyelenggara event jika ingin izinnya terbit. Pertama adalah skala kerumunan. Massa yang datang hanya boleh 75 persen dari kapasitas lokasi acara. ”Untuk kenyamanan sekaligus protokol kesehatan,” katanya.
Syarat kedua adalah skema kontingensi. Salah satunya, peta jalur evakuasi. ”Di lokasi harus diumumkan juga. Jadi, massa yang datang tahu harus ke mana ketika terjadi situasi darurat,” ungkapnya.
Penyelenggara juga harus menyiagakan ambulans dan pemadam kebakaran di lokasi. Sebab, keberadaannya juga vital. ”Mungkin ada yang membutuhkan bantuan medis atau terjadi kebakaran bisa ditangani,” jelas Fakih.
Syarat ketiga berkaitan dengan keamanan. Massa tidak boleh membawa barang terlarang ke lokasi. Mulai senjata tajam (sajam), minuman keras (miras), hingga narkoba. ”Lokasi juga harus steril dari orang yang berada dalam pengaruh miras. Itu membahayakan diri sendiri dan orang lain,” terangnya.
Yang tidak kalah penting adalah aparat penegak hukum tetap berwenang mengambil alih acara. Dalam artian, aparat bisa membubarkan acara kalau memang situasi tidak terkendali.
”Bukan hanya panitia yang perlu menaati prosedur. Masyarakat juga kami minta selalu bersikap kooperatif,” pesan Fakih. ”Di acara yang memerlukan tiket, misalnya. Yang tidak punya jangan memaksa masuk,” tandasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
