Razman Airf Nasution
JawaPos.com - Pengacara Razman Arif Nasution berusaha terus mengejar Denise Chariesta supaya bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya yang telah merendahkan dan menghinakan dirinya. Sebab, ia mengalami banyak kerugian gara-gara perbuatan perempuan yang baru beberapa waktu lalu melahirkan itu.
Setelah 1 tahun lebih laporan Razman pada Denise bergulir di Polda Sumatera utara, Razman kini bisa sedikit lega. Sebab, dia mendapat kabar berdasarkan adanya SP2HP menyatakan bahwa Denise Chariesta ditetapkan sebagai tersangka.
"Nanti saya akan ungkap berapa kerugian saya akibat kasus Denise dan Iqlima Kim. Tidak kurang dari Rp 10 miliar. Akan saya detailkan nanti di pengadilan," kata Razman dalam jumpa pers di bilangan Epicentrum Rasuna Said Jakarta Selatan, Sabtu (23/12).
Baca Juga: Prabowo Tarik Baju Bahlil, TKN: Wong Tertawa-tawa kok Dibilang Kekerasan
Razman menegaskan dirinya sebenarnya kasihan dengan Denise yang baru saja melahirkan, harus mengetahui kenyataan pahit ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses hukum harus tetap berjalan karena apa yang dilakukan Denise kepada dirinya sudah sangat keterlaluan.
"Tolong buka YoutTube bagaimana anak ini sangat kurang ajar sama saya. Dia menghinakan saya, mengolok-olok saya, datang ke kantor saya ribut sama istri saya," aku Razman.
Selain berkata negatif dengan menyebutnya penipu hingga cabul, Denise sempat berusaha memancingnya supaya melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Akan tetapi Razman yang tahu hukum dapat menahan diri tidak terpancing.
"Saya tahu dan saya menahan diri," kata Razman.
Laporan Razman terhadap Denise berawal saat dia menjadi kuasa hukum Medina Zein. Razman kala itu kerap merasa direndahkan oleh Denise dikatai hal-hal negatif. Mulai disebut rentenir, penipu, cabul, dan sejumlah kata tak pantas lainnya.
Pada 18 Juni 2022, Razman secara resmi melaporkan Denise di Polda Sumatera Utara terkait kasus pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor STTLP/B/1065/VI/2022/SPKT/
Dalam laporan tersebut, Razman Arif Nasution menjerat Denise dengan Pasal 27 ayat 3 perubahan UU ITE Pasal 45 ayat 3, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
