Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 24 Desember 2023 | 15.40 WIB

Gara-gara Denise Chariesta, Razman mengaku Rugi hingga Rp 10 Miliar Lebih

Razman Airf Nasution



JawaPos.com - Pengacara Razman Arif Nasution berusaha terus mengejar Denise Chariesta supaya bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya yang telah merendahkan dan menghinakan dirinya. Sebab, ia mengalami banyak kerugian gara-gara perbuatan perempuan yang baru beberapa waktu lalu melahirkan itu.

Setelah 1 tahun lebih laporan Razman pada Denise bergulir di Polda Sumatera utara, Razman kini bisa sedikit lega. Sebab, dia mendapat kabar berdasarkan adanya SP2HP menyatakan bahwa Denise Chariesta ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti saya akan ungkap berapa kerugian saya akibat kasus Denise dan Iqlima Kim. Tidak kurang dari Rp 10 miliar. Akan saya detailkan nanti di pengadilan," kata Razman dalam jumpa pers di bilangan Epicentrum Rasuna Said Jakarta Selatan, Sabtu (23/12).

Baca Juga: Prabowo Tarik Baju Bahlil, TKN: Wong Tertawa-tawa kok Dibilang Kekerasan

Razman menegaskan dirinya sebenarnya kasihan dengan Denise yang baru saja melahirkan, harus mengetahui kenyataan pahit ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses hukum harus tetap berjalan karena apa yang dilakukan Denise kepada dirinya sudah sangat keterlaluan.

"Tolong buka YoutTube bagaimana anak ini sangat kurang ajar sama saya. Dia menghinakan saya, mengolok-olok saya, datang ke kantor saya ribut sama istri saya," aku Razman.

Selain berkata negatif dengan menyebutnya penipu hingga cabul, Denise sempat berusaha memancingnya supaya melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Akan tetapi Razman yang tahu hukum dapat menahan diri tidak terpancing.

"Saya tahu dan saya menahan diri," kata Razman.

Laporan Razman terhadap Denise berawal saat dia menjadi kuasa hukum Medina Zein. Razman kala itu kerap merasa direndahkan oleh Denise dikatai hal-hal negatif. Mulai disebut rentenir, penipu, cabul, dan sejumlah kata tak pantas lainnya.

Pada 18 Juni 2022, Razman secara resmi melaporkan Denise di Polda Sumatera Utara terkait kasus pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor STTLP/B/1065/VI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 18 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, Razman Arif Nasution menjerat Denise dengan Pasal 27 ayat 3 perubahan UU ITE Pasal 45 ayat 3, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore