Razman Airf Nasution
JawaPos.com - Pengacara Razman Arif Nasution berusaha terus mengejar Denise Chariesta supaya bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya yang telah merendahkan dan menghinakan dirinya. Sebab, ia mengalami banyak kerugian gara-gara perbuatan perempuan yang baru beberapa waktu lalu melahirkan itu.
Setelah 1 tahun lebih laporan Razman pada Denise bergulir di Polda Sumatera utara, Razman kini bisa sedikit lega. Sebab, dia mendapat kabar berdasarkan adanya SP2HP menyatakan bahwa Denise Chariesta ditetapkan sebagai tersangka.
"Nanti saya akan ungkap berapa kerugian saya akibat kasus Denise dan Iqlima Kim. Tidak kurang dari Rp 10 miliar. Akan saya detailkan nanti di pengadilan," kata Razman dalam jumpa pers di bilangan Epicentrum Rasuna Said Jakarta Selatan, Sabtu (23/12).
Razman menegaskan dirinya sebenarnya kasihan dengan Denise yang baru saja melahirkan, harus mengetahui kenyataan pahit ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses hukum harus tetap berjalan karena apa yang dilakukan Denise kepada dirinya sudah sangat keterlaluan.
"Tolong buka YoutTube bagaimana anak ini sangat kurang ajar sama saya. Dia menghinakan saya, mengolok-olok saya, datang ke kantor saya ribut sama istri saya," aku Razman.
Selain berkata negatif dengan menyebutnya penipu hingga cabul, Denise sempat berusaha memancingnya supaya melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Akan tetapi Razman yang tahu hukum dapat menahan diri tidak terpancing.
"Saya tahu dan saya menahan diri," kata Razman.
Laporan Razman terhadap Denise berawal saat dia menjadi kuasa hukum Medina Zein. Razman kala itu kerap merasa direndahkan oleh Denise dikatai hal-hal negatif. Mulai disebut rentenir, penipu, cabul, dan sejumlah kata tak pantas lainnya.
Pada 18 Juni 2022, Razman secara resmi melaporkan Denise di Polda Sumatera Utara terkait kasus pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor STTLP/B/1065/VI/2022/SPKT/
Dalam laporan tersebut, Razman Arif Nasution menjerat Denise dengan Pasal 27 ayat 3 perubahan UU ITE Pasal 45 ayat 3, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
